Hukum  

Eks Ketua-Bendahara KONI Ternate Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kantor Kejari Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Dua mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran hibah tahun 2018-2019. Mereka ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate setelah merugikan negara senilai Rp801 juta.

Kedua tersangka itu adalah mantan ketua KONI Ternate berinisial LP dan YI selaku eks bendahara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 30 April 2025, menyusul hasil audit yang telah diterima penyidik 27 Maret 2025 lalu.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, Senin (5/5).

Meski begitu, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Alasannya, kata dia, kedua tersangka dinilai masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Masih koperatif sehingga kita belum tahan dua tersangka,” tuturnya, sembari menambahkan, Kejari Ternate saat ini terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan.

Sebagai informasi, anggaran hibah KONI Ternate dialokasikan senilai Rp5,8 miliar pada tahun 2018-2019. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (gon/tan)