Hukum  

Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi gegara Curi 11,4 Gram Emas

Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Seorang wanita muda berinisial ASI alias Ayu (19 tahun) ditangkap polisi atas aksi pencurian perhiasan emas seberat 11,4 gram. Terduga pelaku melancarkan aksinya di salah satu rumah warga di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin, menuturkan terduga pelaku diamankan setelah anggota menerima laporan korban atas nama Hasni A Sangaji (52 tahun) pada 14 April 2025.

Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan korban yang tersimpan rapi di dalam lemari, kemudian kembali ke kediamannya yang berlokasi di Kota Tidore Kepulauan.

Alhasil, terduga pelaku berhasil menggasak 11,4 gram emas milik korban dengan rincian elang emas bentuk love dengan berat 1,95 gram, kalung emas berbentuk kupu-kupu berat 3,04 gram, cincin emas polos berat 3 gram, cincin emas bentuk motif berat 3 gram.

“Dari total 11,4 gram dan kerugian yang dialami korban senilai Rp22 juta,” ujar Bakri, Kamis (8/5).

Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate itu menjelaskan, terduga pelaku diamankan di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, oleh Resmob Polsek dan Resmob Polresta Tidore, Rabu (7/5) sekitar pukul 17.30 WIT.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut telah dijual ke salah satu warga di Kelurahan Goto senilai Rp11 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, motif terduga pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” pungkasnya. (gon/tan)