Hukum  

Polres Morotai Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Minyakita

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim. (Aksal/NMG)

DARUBA, NUANSA – Polres Kabupaten Pulau Morotai mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan penjualan minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita tak sesuai takaran. Namun identitas tersangka akan diumumkan setelah dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim saat mengikuti kegiatan Gelar Operasi Polda Maluku Utara, Rabu (14/5).

Menurut Ismail, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan ahli Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

“Sekarang kita tinggal menunggu hasil koordinasi dari ahli di dua kementerian itu. Kalau sudah, berarti waktu dekat dilakukan penetapan tersangkan, karena calon tersangka sudah kami kantongi,” jelasnya.

Ia mengaku, dalam penyelidikan ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lima sampai enam orang saksi.

“Para saksi yang sudah diperiksa itu di antaranya pelaku usaha, pemilik toko dan para konsumen yang mengeluh. Untuk distributor di Surabaya itu bersamaan dengan ahli,” pungkasnya. (gon/tan)