Hukum  

Admin Status Ternate Dieksekusi ke Rutan

Admin Status Ternate dieksekusi jaksa ke Rutan.

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri Ternate mengeksekusi admin akun media sosial Status Ternate, Syarif Hidayah M Halik alias Ipo, ke rumah tahanan (Rutan), Jumat (9/5). Eksekusi dilakukan setelah terpidana kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik itu dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani putusan banding.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, menjelaskan Syarif Hidayah dieksekusi setelah panggilan kedua yang dikirim ke tempat kerjanya di PT Langang Buana.

“Pihak HRD langsung memerintahkan yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasus hukumnya. Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan kesehatan, dinyatakan sehat, dan langsung kami bawa ke rutan,” jelasnya.

JPU Kejari Ternate, Abdullah Bachruddin saat diwawancarai di Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (15/5), mengaku panggilan pertama dan kedua yang bersangkutan tidak hadir, kemudian dilanjutkan panggilan ketiga.

“Panggilan ketiga dia (Syarif Hidayah) datang bawa motor itu dia sengaja. Tapi kita eksekusi,” pungkasnya.

Syarif Hidayah sebelumnya divonis dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun Status Ternate yang menarasikan seolah seorang anggota TNI berseragam lengkap enggan menolong warga yang jatuh di perairan Tidore saat menaiki speedboat rute Ternate–Makian.

Setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut tidak sesuai fakta. Jaksa kemudian menjerat Syarif Hidayah dengan pasal penyebaran informasi elektronik yang tidak benar dan pencemaran nama baik. (gon/tan)