Daerah  

Pemkot Ternate Bakal Mediasi Sengketa Lahan Polri Vs Warga Ubo-ubo

Sekkot Ternate, Rizal Marsaoly. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate berencana melakukan mediasi terkait sengketa lahan di Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan. Lahan atau sebidang tanah yang ditempati ratusan warga setempat itu diklaim milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polda Maluku Utara pun sudah melayangkan surat teguran resmi (somasi) kepada warga Ubo-ubo karena membangun rumah di atas tanah milik Polri. Surat somasi kedua tersebut meminta warga mengosongkan lahan dalam waktu 60 hari, karena lahan yang dimaksud tercatat sebagai milik Polri Cq Brimob. Hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pemerintah menghormati kepemilikan aset sesuai dokumen yang dimiliki Polda. Namun, pihaknya akan tetap mengambil langkah persuasif untuk mengakomodasi kepentingan warga.

“Ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Kami menghormati pihak Polda karena memang secara dokumen tercatat demikian. Tapi kami juga mengambil langkah persuasif karena bagaimana pun, ada warga yang menempati tanah itu,” ujar Rizal, Selasa (27/5).

Menurutnya, pemerintah kota dalam posisi sebagai mediator dan fasilitator mencari solusi terbaik. Sehingga itu, pada Rabu (28/5) besok akan ada pertemuan antara perwakilan warga Ubo-ubo dan kuasa hukum mereka dengan Pemkot Ternate.

“Besok perwakilan warga dan lawyer mereka akan datang untuk audiensi. Intinya, kami siap membantu. Aset milik pemerintah pasti ada aturan yang mengatur, dan kami taat pada asas itu. Tinggal bagaimana memfasilitasi agar ke depan tidak timbul masalah baru, karena bagaimana pun juga, mereka adalah warga Kota Ternate,” tegasnya.

Diketahui, Polda Maluku Utara telah melakukan pertemuan dengan perwakilan warga pada 13 April 2025, untuk memberikan penjelasan terkait somasi pertama yang dilayangkan pada 10 April 2025. (udi/tan)

Exit mobile version