LABUHA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di lingkup Pemkab Halsel. Namun begitu, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan setelah memenuhi persyaratan pencairan.
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim, mengatakan pihak Dinkes akan mengupayakan secepat mungkin untuk merealisasikan pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK setelah syarat-syarat dilengkapi.
“Untuk gaji ke-13 akan kami proses mengusulkan ke BPKAD untuk pencairannya, kami tinggal menunggu mereka (PNS dan PPPK) untuk mengumpulkan bukti lunas PBB tahun 2024,” ujarnya, Selasa (17/6).
Ia berharap, para PNS dan PPPK secepatnya melengkapi persyaratannya, terutama pelunasan pajak PBB karena hal ini sangat penting.
“Jika pajak PBB ini belum lunas, maka kami belum bisa memproses pengusulan pencairannya ke BPKAD. Itu sebabnya kami berharap ini dapat penuhi secepatnya,” tutur Asia.
Ia menambahkan, permintaan ini mengingat gaji ke-13 merupakan hak para PNS dan PPPK, sehingga selaku dinas terkait memiliki tanggung jawab dalam pengusulan pencairan.
“Ini tanggung jawab kami, jadi kami menunggu ini diselesaikan biar hak mereka terealisasi,” pungkasnya. (rul/tan)