LABUHA, NUANSA – Polres Halmahera Selatan mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kalau dua lokasi di Obi sudah ada tersangkanya, itu ada dua orang. Kalau di Kusubibi sementara masih penyidikan, dan segera kita lakukan gelar perkara,” jelas Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C Jumario, Kamis (19/6).
Meski begitu, Gian belum menyebutkan nama-nama calon tersangka tersebut. Namun, menurut dia, calon tersangka ini rata-rata berlatar belakang sebagai pengusaha. Mereka memiliki tromol pengolahan bahan mentah emas di lokasi penambangan.
“Di Kusubibi ini laporan polisinya ada tiga orang, itu yang akan kita tetapkan kalau perkara sudah kita gelarkan,” tandasnya.
Polres Halmahera Selatan telah menutup empat lokasi tambang emas ilegal pada Maret dan April 2025. Empat lokasi tersebut berada di Desa Anggai di Kecamatan Obi, Desa Manatahan di Kecamatan Obi Barat, Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat, dan Desa Kubung di Kecamatan Bacan Selatan.
Polres Halsel juga telah menetapkan dua orang pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai dan Manatahan. Dua pengusaha tersebut masing-masing berinisial AR alias Amirudin dan AI alias Arwin.
AR dan AI disangkakan dengan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
UU tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pertambangan tanpa izin, dan kegiatan usaha pertambangan yang melanggar ketentuan. Kemudian tindakan yang terkait dengan pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah. (rul/tan)