Daerah  

Pemkab Halbar Belum Lunasi Ganti Rugi Lahan JCC, Bupati Bilang Begini

Gedung Jailolo Convention Center. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sampai saat ini belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan gedung Jailolo Convention Center (JCC) yang berlokasi di belakang Keraton Kesultanan Jailolo. Padahal pembayaran lahan JCC tersebut sudah inkrah melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang menetapkan bahwa pembayaran secara bertahap terhitung berlaku di bulan Maret dan selambat-lambatnya sampai Juni 2025.

Bupati Halbar, James Uang saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7) menyebut bahwa Pemkab Halmahera Barat sudah melakukan pembayaran tahap awal kepada pemilik lahan gedung JJC.

“JJC itu yang lalu tidak salah sudah dibayar kurang lebih Rp250 juta, saya tidak tahu jumlahnya itu berapa, karena yang tahu itu kabag pemerintahan,” ujar James.

Meski begitu, bupati dua periode ini mengaku bahwa sisa utang lahan JJC itu akan dilakukan realisasi pembayaran.

“Nanti saya panggil kabag pemerintahan dan total harganya itu berapa untuk lakukan pembayaran,” katanya.

Senada, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan SDA Halbar, Fadli Husen membenarkan bahwa lahan tersebut sudah dilakukan pembayaran awal senilai ratusan juta kepada dua pemilik lahan, yakni Makmur Hamisi dan Malik Hamisi.

Sekadar diketahui, dalam kesepakatan penyelesaian pembayaran lahan pada pembangunan ini sudah ditetapkan PN melalui Akta Perdamaian nomor 14/ Pdt.G/2025/PN Tte, dalam pasal 4 disebutkan bahwa pembayaran ganti kerugian tersebut akan dibayarkan pihak kedua (tergugat) kepada pihak pertama (penggugat) secara bertahap terhitung sejak kesepakatan ini berlaku (Maret) dan selambat-lambat sampai dengan bulan Juni 2025. Dan pada pasal 3 menyebutkan pembayaran ganti kerugian tersebut akan dibayar pihak kedua (tergugat) kepada pihak pertama (penggugat) melalui transfer elektronik masing–masing dengan rincian sebagai berikut:

1. Hairudin Saifuddin sejumlah Rp287.500.000,00

2. Zulkifli Saman sejumlah Rp637.500.000,00

3. Syukur Djabir sejumlah Rp237.500.00

4. Malik Hamisi sejumlah Rp87.500.000.

(ukm/tan)