Daerah  

Wali Kota Ternate Ancam Tutup Galian C yang Langgar Aturan

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, mengancam akan menutup aktivitas tambang galian C yang melanggar aturan tata ruang. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Senin (7/7). Menurutnya, wali kota meminta sejumlah aktivitas galian C dihentikan karena tidak sesuai kesepakatan awal, di mana mulanya hanya izin pemerataan lahan, tapi dalam operasional tersebut ternyata mereka melakukan penambangan.

“Jadi izinnya pemerataan, tapi ternyata di lapangan itu penambangan. Dengan ini, diminta kepada DLH untuk turun dan hentikan, bila perlu cabut izinnya mulai sekarang kalau melanggar aturan,” tegasnya.

Namun begitu, kata Rizal, aktivitas galian C tidak serta merta dicabut, tapi akan dikaji kembali terkait batas izin dan tata ruang. Karena yang paling parah ini aktivitas di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan. Di mana, ketika hujan, air sudah masuk ke rumah-rumah warga.

“Karena itu, DLH perlu hentikan aktivitas galian C itu, kami mendengar pihak pengelolanya nakal, sehingga selaku dinas teknis yang menjadi ultimatum Wali Kota Ternate, harus secepatnya turun kaji dan hentikan. Karena dampak yang dilakukan sudah mengganggu aktivitas area pemukiman warga, jangan membangun perumahan lalu menambah aktivitas lain, apakah izin itu konsisten di lapangan, kan belum tentu,” tegas Rizal.

“Laporan warga pada saat banjir, ada becek-becek dan material yang masuk ke rumah warga sehingga ini menjadi perhatian. Kemudian aktivitas galian C yang lain juga akan dievaluasi apakah bersesuaian dengan regulasi izin yang diterbitkan,” sambungnya.

Wali kota, lanjut Rizal, meminta dinas teknis untuk mengevaluasi aktivitas galian C tersebut, karena operasionalnya belum lama, tapi sudah berdampak pada pemukiman warga. Termasuk yang sudah lama beroperasi, jangan sampai luasan yang diizinkan telah melebihi batas yang dikerjakan di lapangan.

“Terkait ada oknum yang terindikasi proses perizinan atau main-main, akan ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Memang ada beberapa galian C masuk sumber pendapatan asli daerah (PAD), tapi bukan berarti dibuat seenaknya di lapangan,” tandas Rizal. (udi/tan)

Exit mobile version