Djasman Abubakar Didesak Mundur dari Ketua KONI Maluku Utara

Djasman Abubakar. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Sebanyak 27 anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari 24 cabang olahraga (cabor) se-Maluku Utara mendesak Djasman Abubakar segera mengundurkan diri dari jabatan ketua umum.

Inisiator Forum Bersama Pimpinan Cabang Olahraga Malut dan KONI Kabupaten/Kota, Mansur Sangaji, mengatakan forum yang dibentuk sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka menyikapi kondisi KONI, sudah seharusnya menjadi perhatian serius untuk dilakukan evaluasi.

Ia menyebut, pengurus KONI Halmahera Utara, Halmahera Barat, dan Halmahera Timur, juga menyatakan sikap bersama yakni menginginkan Djasman Abubakar hengkang dari Ketua KONI Malut.

“Tuntutan kami dalam forum ini meminta Ketua Umum KONI segera mengundurkan diri. Dan KONI pusat harus menurunkan karateker untuk melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Malut. Karena selama kepemimpinan Djasman, prestasi olahraga di Malut boleh dikatakan kita berada pada posisi buncit. Yang lalu di PON kita berada di posisi terakhir dan hingga sekarang juga di urutan yang sama, yaitu 32. Otomatis cabor yang ada di Malut tidak memiliki prestasi sama sekali,” ujar Mansur dalam konferensi pers, Senin (14/7).

Setidaknya terdapat kurang lebih 11 pernyataan sikap dan mosi ketidakpercayaan terhadap Djasman Abubakar. Pertama, sejak kepemimpinan Djasman Abubakar, prestasi olahraga semua cabor minim prestasi, terutama pada PON XXI 2024 Aceh-Sumut. Kemudian anggaran pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tidak tersedia untuk cabor.

Bahkan, kebijakan Djasman mengelola organisasi dinilai sangat diskriminatif karena lebih memberi perhatian pada cabor tertentu. Selain itu, Djasman membuat kebijakan organisasi di internal KONI yang mengorbankan beberapa pimpinan KONI di kabupaten/kota seperti pemberhentian KONI Kota Ternate beberapa waktu lalu yang menyalahi AD/ART.

“Lemahnya koordinasi ketua umum KONI dengan pemerintah daerah menyebabkan semua kepentingan cabor menjadi instan yang berpengaruh pada peningkatan prestasi olahraga,” ujarnya.

Kemudian anggaran keikutsertaan cabor yang telah ditetapkan oleh ketua umum KONI pada pra PON 2023 sampai dibuatnya surat sikap bersama belum diselesaikan, sementara anggaran untuk utang pra PON 2023 telah dicairkan pemerintah daerah tapi belum direalisasikan pembayaran utang ke beberapa cabor.

Selanjutnya, Djasman membatalkan secara sepihak lokasi Porprov di Morotai yang telah diputuskan dalam Rakerda KONI beberapa waktu lalu. Mestinya, kata dia, jika ada perubahan, harus dilakukan pembatalan melalui Rakerda, bukan keputusan sepihak dan subyektif Ketua Umum KONI Malut.

“Ketua umum KONI dan Kabid Binpres KONI Malut menjelang PON 2024 lebih memilih ke Thailand dan Malaysia daripada menyiapkan mekanisme pengambilan keputusan bersama cabor dalam mempersiapkan kepentingan menyambut PON 2024 Aceh-Sumut,” katanya.

Selama kepemimpinan Ketua Umum KONI Malut memasuki tahun ketiga dinilai hanya sekali melakukan Rakerda KONI, padahal isyarat AD/ART KONI minimal Rakerda dilakukan setahun sekali.

Kemudian, agenda pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Beladiri yang disampaikan oleh KONI Pusat berdasarkan Surat KONI Pusat nomor 477/BPP/VI/2025 tertanggal 04 Juni 2025 tentang PON BELADIRI, tidak direspons dan ditindaklanjuti oleh Ketua Umum KONI Maluku Utara kepada cabor terkait.

“Lemahnya koordinasi ketua umum kepada pemerintah daerah menyebabkan anggaran hibah 2025 tersendat. Akibatnya, beberapa agenda olahraga daerah dan nasional dipastikan tak bisa diselenggarakan,” tandasnya. (ano/tan)

Exit mobile version