Daerah  

PDAM Jailolo Segera Lakukan Penyesuaian Tarif Air

Robert Fadly.

JAILOLO, NUANSA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, memastikan segera melakukan penyesuaian tarif air untuk tahun 2025. Tagihan tarif air bersih ini akan berlaku setelah Bupati James Uang mengeluarkan surat keputusan (SK).  PDAM mengklaim kenaikan tarif ini telah melalui kajian mendalam dan perhitungan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahapan menuju penyesuaian tarif sudah dilalui, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pembahasan bersama Komisi III DPRD. Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa masyarakat menerima penyesuaian tarif yang ditawarkan, namun mereka berharap agar kualitas pelayanan air bersih ikut ditingkatkan,” ucap Direktur Utama PDAM Jailolo, Robert Fadly, Kamis (17/7).

Menurutnya, tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk memastikan pelayanan air bersih yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Namun demikian, hingga kini kenaikan tarif tersebut belum resmi diterapkan karena masih menunggu rekomendasi resmi dari Bupati James Uang.

“Kami berharap dalam minggu ini atau akhir bulan, surat keputusan (SK) kenaikan tarif sudah bisa diterima dan ditandatangani oleh bupati agar dapat segera diberlakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa kenaikan tarif akan disesuaikan berdasarkan golongan pelanggan, seperti rumah tangga A1, A2, dan A3. Besaran tarif pun dihitung berdasarkan tingkat pemakaian. Misalnya, untuk pemakaian 0–10 kubik dikenakan tarif Rp2.000, sedangkan pemakaian 10–20 kubik dikenakan Rp2.500 per kubik.

“Jadi rata-rata, kenaikan tarif berada di kisaran Rp1.000 hingga Rp1.500 per kubik,” jelas Robert.

Dengan penyesuaian ini, PDAM berupaya memberikan layanan air bersih yang lebih baik dan menjangkau lebih banyak masyarakat secara adil dan merata. (ukm/tan)

Exit mobile version