Hukum  

Kejari Kembalikan Berkas Kasus Pemerkosaan Anak di Halmahera Utara 

Kantor Kejari Halmahera Utara. (Chido/NMG)

TOBELO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara mengembalikan berkas perkara kasus pemerkosaan anak ke kepolisian. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halut diminta untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Kasus pemerkosaan ini melibatkan tersangka R alias Risno (40 tahun) terhadap anak angkatnya sendiri.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Halut, Johandi Yens La Aazar, mengatakan setelah pihaknya mempelajari berkas perkara tersebut, ada bukti materiil dan formil yang belum dilengkapi, sehingga pihaknya meminta penyidik unit PPA Polres Halut untuk segera melengkapi.

“Permintaan kelengkapan dokumen ini untuk kelancaran pada persidangan nanti dan pembuktian juga terarah,” jelas Johandi kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (18/7).

Menurutnya, setelah berkas dikembalikan, penyidik PPA langsung melengkapi petunjuk yang diminta, dan prosesnya tetap berjalan.

“Hanya itu, kita upayakan semaksimal mungkin kelengkapan formulir materiil dipenuhi. Dengan begitu, persidangan pembuktian itu tidak susah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johandi menegaskan, kasus persetubuhan dan pencabulan anak tetap diberikan perhatian ekstra. Sebab kasus-kasus seperti ini sebagian besar hanyalah saksi korban. Bahkan, kata dia, kejadian seperti ini biasanya terjadi di kamar maupun lokasi di mana pelaku mencari tempat yang hanya berdua dengan korban dan bersembunyi dari orang lain.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, menyatakan saat ini pihaknya mengikuti petunjuk kejaksaan untuk melengkapi dokumen yang diminta. (fnc/tan)

Exit mobile version