TOBELO, NUANSA – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan berkas perkara dugaan pemerkosaan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Kasus pemerkosaan ini melibatkan tersangka R alias Risno (40 tahun) terhadap anak angkatnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, membenarkan bahwa pelaku sudah ditahan hari ini dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari. Sehingga itu, polisi menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau berkas perkaranya sudah lengkap (P21), pelaku kita serahkan ke kejaksaan untuk proses sidang,” jelas Sofyan kepada Nuansa Media Grup, Rabu (28/5).
Ia menambahkan, jika berkas perkara belum lengkap, maka pihak Kejari akan mengembalikan ke penyidik Polres Halut untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk dari Kejari. (fnc/tan)