WEDA, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah telah meningkatkan status kasus tambang galian C yang diduga ilegal di area Nusliko, Kecamatan Weda, dari penyelidikan ke penyidikan. Setidaknya lima saksi sudah diperiksa dalam kasus tambang ilegal tersebut.
“Kasusnya sudah sidik (penyidikan). Sudah lima saksi diperiksa, termasuk pemilik galian,” jelas Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Ia menegaskan, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan saksi ahli. Sehingga itu, tinggal menunggu jadwal atau waktu pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah dilakukan koordinasi dengan ahli, tapi menunggu jadwal ahli untuk pemeriksaan resmi,” ujar Bondan.
Bondan mengaku, penyidik belum melakukan pemasangan police line di lokasi galian C.
“Police line belum dipasang, menunggu penetapan tersangka dan penyitaan,” tandasnya.
Sebelumnya, penyelidikan tambang galian C tersebut berdasarkan perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, atas penertiban dan penindakan seluruh tambang yang diduga bermasalah atau tidak memiliki izin. (gon/tan)