Daerah  

Peradi Ternate Resmi Angkat 17 Advokat Baru

Pengangkatan 17 advokat baru oleh DPC Peradi Kota Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate melakukan pengangkatan 17 advokat baru, Selasa (22/7). Pengangkatan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara ini berlangsung di VVIP Room Royal Resto Ternate.

Pengangkatan advokat ini dipimpin langsung Ketua DPC Peradi Ternate Rommy S Djafar dan didampingi Sekretaris Peradi Fahruddin Maloko, bendahara, ketua BPH, kabid organisasi serta pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, Rommy menjelaskan seharusnya pengangkatan ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, hanya saja ada berbagai pertimbangan sehingga diberikan kepercayaan penuh kepada DPC Peradi Ternate.

Sebelum pengangkatan ini dilakukan, kata dia, tentunya mereka sudah mengikuti ujian masuk sebagai advokat dan berhasil lulus. Selanjutnya, belasan advokat tersebut akan mengikuti sumpah pada Rabu (23/7) besok di Sofifi.

Lebih lanjut, menurut dia, pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi ini merupakan acara yang sangat luar biasa. Sesungguhnya, dari DPC maupun DPN Peradi melaksanakan ketentuan dari Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, untuk pengangkatan advokat harus melalui profesi advokat sebagaimana dalam pasal 2 UU nomor 18 tahun 2003, karena sebelum menjalankan profesi sebagai advokat harus mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, acara sekarang ini merupakan pelaksanaan dari UU nomor 18 tahun 2003.

“Untuk peserta, saya sebagai pengurus menyampaikan apresiasi atas semangat saudara-saudara pada saat pengurusan, pengangkatan dan penyumpahan yang sangat cukup panjang. Alhamdulillah semua berhasil lolos. Saya ingin sampaikan bahwa anda sekarang sudah menjadi advokat, hanya saja dalam hal menjalankan profesi kita harus melalui tahapan pada (Rabu) besok yakni penyumpahan,” ujar Rommy.

“Sebagai advokat, kedudukan kita nanti berubah menjadi penegak hukum yang sama dengan kedudukan polisi, jaksa maupun hakim. Sesungguhnya kita berbeda dengan mereka, karena mereka digaji oleh negara. Sedangkan kita independen dan mandiri. Namun demikian, dalam penegakan hukum, mungkin kita lebih luas dari mereka, karena kita bisa jadi penasihat hukum, kuasa hukum dan bahkan konsultan hukum,” sambungnya.

Sementara itu, Fahruddin Maloko menuturkan 17 peserta yang diangkat ini terdiri dari laki-laki dan perempuan. Pada prinsipnya, kata dia, agenda pengangkatan advokat ini merupakan ketentuan sebagai syarat untuk menjalankan profesi sebagai advokat sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2003.

“Tahapan yang pertama setelah dilantik pengangkatan advokat oleh organisasi profesi, kemudian setelah itu pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Jadi agenda pengambilan sumpah dilaksanakan Pengadilan Tinggi pada Rabu besok pukul 14.00 WIT,” jelasnya.

Ia menambahkan, 17 advokat yang dilantik ini menambah jumlah advokat Peradi Ternate, yang saat ini jumlahnya sudah berkisar 300-400 orang. Tentunya kebutuhan untuk pemenuhan ini penting sebagai tenaga pencari keadilan, karena secara kuantitatif juga keberadaan advokat harus sinergi dengan jumlah masyarakat.

“Dari angka 400 orang ini sudah cukup untuk bisa memenuhi beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara. Jadi setelah pengangkatan ini, ke depannya kami berharap bahwa adik-adik dari Fakultas Hukum yang berkeinginan untuk menjadi lawyer/advokat bisa mengikuti tahapan-tahapan di Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan,” tandas Fahruddin. (gon/tan)

Exit mobile version