26 Anak Binaan LPKA Ternate Dapat Remisi Hari Anak Nasional

TERNATE, NUANSA – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 26 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate.

Remisi khusus selama satu bulan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif para anak dalam program pembinaan. Kegiatan ini mengusung tema nasional “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, hadir langsung dalam kegiatan dan menyampaikan apresiasi terhadap proses pembinaan di LPKA. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa LPKA bukanlah tempat hukuman, melainkan ruang untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik.

“Di sini bukan tempat hukuman, tapi pembinaan. Menjadi manusia yang lebih berkarakter,” ucap Sherly di hadapan anak binaan, Rabu (23/7).

Gubernur juga meninjau fasilitas LPKA, mulai dari ruang belajar, kamar tidur, hingga kegiatan pelatihan keterampilan anak-anak. Sebagai bentuk dukungan, Sherly menyerahkan satu set meja tenis dan satu unit televisi 55 inci untuk menunjang kegiatan anak binaan.

Remisi ini diberikan sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 12, yang menegaskan hak setiap anak atas perlakuan yang adil, akses pendidikan, kesehatan, dan reintegrasi sosial.

Tak hanya itu, Gubernur Sherly juga membuka peluang beasiswa pendidikan tinggi bagi anak binaan yang telah menyelesaikan masa pembinaannya.

“Pak Kepala LPKA, koordinasi dengan Kadis Pendidikan agar diberikan kekhususan beasiswa untuk anak binaan yang sudah selesai masa pembinaannya,” tegasnya.

Melalui momentum ini, Pemprov Malut menegaskan komitmennya untuk menjamin hak anak dan mendorong sistem pembinaan yang fokus pada perubahan positif dan masa depan anak-anak bangsa. (tan)

Exit mobile version