DARUBA, NUANSA – Proyek galian C di Kabupaten Pulau Morotai kian menjamur. Banyaknya galian C yang bermunculan di beberapa titik di berbagai desa mulai meresahkan warga. Umumnya, galian C ini juga diduga tak memiliki izin dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) pada Selasa (29/7), terdapat sejumlah proyek galian C di Kecamatan Morotai Selatan, yakni dua titik galian C di Desa Joubela, dua titik di Desa Totodoku, dan dua titik di Desa Mandiri. Keenam titik galian C dari tiga desa yang berdekatan ini masih beroperasi untuk pengambilan material guna memenuhi keperluan proyek pembangunan jalan tani dan pembangunan talud dan/atau tebing pantai penahan ombak. Tak hanya di Morotai Selatan, proyek galian C juga marak ditemukan di beberapa kecamatan lainnya untuk keperluan proyek pemerintah.
Lihat saja, proyek pembangunan penguat tebing pantai di Desa Mandiri yang materialnya diambil di galian C desa setempat. Proyek yang ditender oleh CV Alfa Rizky dengan pagu sebesar Rp9,2 miliar ini mengambil material dengan kebutuhan lebih dari dua ribu ret. Kini proses pengerjaan proyek rekonstruksi tebing pantai yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Morotai ini tengah berlangsung.
Namun begitu, material batuan yang diambil di galian C ini mulai meresahkan warga sekitar. Warga mengaku khawatir akan dampak lingkungan akibat aktivitas proyek galian C tersebut. Sebab, salah satu galian C di Desa Mandiri ini hanya berjarak sekitar lima meter dari rumah warga. Warga pun mengaku khawatir rumahnya tertimpa material jika terjadinya gempa bumi.
“Tong khawatir jangan sampai gempa bumi lalu terjadi longsor dan itu kan berbahaya. Jadi kalau boleh ini (galian C) dibuka (diperbaiki) gunungnya,” ujar Fitria.
Terpisah, Kepala Desa Mandiri, Supardi Abdulah ketika dikonfirmasi mengaku, pihak pemerintah desa belum diberikan keterangan terkait izin proyek galian C tersebut. Pihaknya hanya dikoordinasi secara lisan untuk pengambilan material di desa tersebut.
“Torang cuma minta ke pihak kontraktor agar gunung tersebut diratakan dalam rangka keperluan perluasan desa. Lahan itu milik warga, jadi kalau dibayar materialnya itu ke pemilik lahan,” ujarnya.
Senada, Kepala Desa Joubela, Irfan Muhammad, mengaku bahwa dua titik galian C di desa tersebut juga belum dikonfirmasi perizinannya oleh pihak perusahaan. Hanya saja, pihaknya sempat dikonfirmasi secara lisan yang disampaikan langsung oleh pihak Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara.
“Jadi dorang bilang ada izin semuanya, itu dari pertambangan provinsi yang datang di desa langsung urus barang itu. Tapi izin galian C itu belum dikasih ke desa, cuma disampaikan secara lisan saja. Kebetulan kemarin dari pertambangan provinsi juga turun langsung ke desa minta beberapa keterangan terkait dampak lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morotai, Firdaus Samad, yang dikonfirmasi terpisah, belum terhubung hingga berita ini ditayangkan. (ula/tan)