TERNATE, NUANSA – Kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang melibatkan oknum polisi berinisial Bripda DD alias Dedriansyah (21 tahun), berakhir damai. Diketahui, dalam kasus kecelakaan ini, Dedriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota polisi yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara tersebut diduga menabrak seorang pengendara hingga kritis.
Awalnya, korban Abdul (59 tahun) saat itu hendak menuju ke Masjid Ikhwanul Muslimin untuk salat Subuh menggunakan sepeda motor. Namun ia tiba-tiba ditabrak oleh Bripda DD yang diduga berkendara dalam keadaan mabuk. Akibatnya, korban dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie.
Namun, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan lantaran kedua pihak sudah bersepakat damai. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).
“Untuk kasus laka-nya itu kedua pihak sudah damai dan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan adanya kesepakatan-kesepakatan permintaan dari pihak korban yang sudah dipenuhi dari pihak tersangka, sehingga proses penyidikannya kita hentikan,” jelas Farha.
Meski begitu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara masih melakukan penahanan terhadap tersangka Dedriansyah.
“Tersangka ditahan sama Propam Polda untuk kode etiknya. Sedangkan untuk kasus laka, perdamaian kedua belah pihak bisa menghentikan penyidikan dan dari pihak korban juga tidak ingin melanjutkan prosesnya, sehingga kasus laka-nya kita hentikan,” tandasnya. (gon/tan)