Daerah  

Gaji ASN Dipotong Zakat Profesi, DPRD Halmahera Selatan Ingatkan Pemkab soal Transparansi

Sagaf Hi Taha. (Amrul/NMG)

LABUHA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menginstruksikan pemotongan gaji bulanan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK di lingkup Dinas Pendidikan untuk keperluan zakat profesi, infak, dan sedekah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, tertanggal 24 Juni 2025 tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Dinas Pendidikan.

Menanggapi itu, DPRD Halsel mengingatkan pemda agar pengumpulan dan pengelolaan zakat profesi bagi seluruh ASN dan PPPK harus tepat sasaran dan transparan. Hal ini disampaikan anggota komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi Taha.

“Proses pembayaran zakat profesi harus transparan dan tepat sasarannya. Dan juga harus jelas. Kita sangat berharap andaikan ini diberlakukan, maka perlu dilakukan secara transparan. Artinya, sasarannya ke Badan Zakat Nasional (Baznas) atau yayasan mana yang menjadi penerima zakat profesi,” ujar Sagaf, Selasa (5/8).

Menurutnya, dinas pendidikan dalam memberikan kewajiban zakat profesi ke ASN dan PPPK ini juga harus dipetakan. Petakan bagi mereka yang belum melakukan kredit maupun sudah. Bagi yang sudah, kata dia, tentu ini juga harus dilihat hukum mengeluarkan zakat. Karena bagaimana pun, ada ketentuan yang mengatur bahwa yang berutang dan belum berutang tidak diberikan kewajiban.

“Sehingga perlu ada penetapan bagi mereka yang diberikan kewajiban untuk membayar zakat profesi. Kedua, edaran ini bukan sebuah kewajiban, sehingga tidak menjadi kewajiban secara kelembagaan yang sifatnya agak sedikit memaksa,” ujar anggota DPRD tiga periode ini.

“Jadi andaikan ada kesadaran mereka, namanya setiap harta yang khususnya pendapatan itu dikenakan zakat. Tetapi kemudian bukan menjadi sesuatu kesannya dipaksakan,” sambungnya.

DPRD berharap agar dinas pendidikan lebih proporsional terkait dengan pembebanan-pembebanan di luar yang telah diatur. Sehingga secara otomatis tanpa edaran pun ini sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam. Kewajiban mengeluarkan zakat baik profesi, zakat fitrah maupun mal.

“Hal-hal yang sifatnya paten semestinya itu juga tidak ada dalam edaran apapun. Jadi kalau hanya sekadar mengingatkan, ya. Kepala dinas mengingatkan bagi yang beragama Islam mengeluarkan zakat profesi andaikan itu memungkinkan bisa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khodijah, mengeluarkan surat edaran dengan nomor 420/933/2025 ditujukan kepada seluruh ASN (PNS/PPPK) di lingkup Dinas Pendidikan se-Halsel.

Dalam surat edaran itu menindaklanjuti instruksi Bupati Halsel tertanggal 24 Juni 2025 dengan nomor 451/1986/2025 tentang pembentukan unit pengumpulan zakat penghasilan zakat profesi, infak, dan sedekah pada masing-masing unit pengumpulan zakat (UPZ).

“Maka disampaikan ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan dinas pendidikan bahwa kami akan mengumpulkan zakat profesi, infak, dan sedekah melalui sisa gaji setiap bulannya yang selanjutnya akan disetor pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah,” tulis edaran tersebut. (rul/tan)