TERNATE, NUANSA – Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Galala, Kota Tidore Kepulauan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (20/8). Kasus korupsi yang melekat pada Dinas Kesehatan Tidore tahun anggaran 2022 ini merugikan negara Rp1,3 miliar.
Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Abd Majid Dano M Nur selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes)/pengguna anggaran tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Kota Tidore, Agus Marsaoly selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin Saleh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sofyan Y Maradjabessy selaku kuasa Direksi CV Alva Pratama/rekanan, dilakukan penuntutan secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore, Alexander Maradentua, menyatakan terdakwa Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucapnya saat membacakan tuntutan.
Selain itu, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh masing-masing dengan pidana sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap masing-masing diri terdakwa Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh membayar uang pengganti sebesar Rp1.373.244.204,64 atau 1,3 miliar lebih.
“Menyatakan merampas untuk negara uang sebesar Rp732.602.710 atau Rp732 juta lebih yang dititipkan kepada penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebagai perhitungan uang pengganti serta menambahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetorkan oleh saksi Jamaludin Ishak ke kas daerah Kota Tidore sebesar Rp100 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar R540.641.494,64 atau Rp540 juta,” tuturnya.
Lebih lanjut, dengan ketentuan apabila terdakwa Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Sofyan Y Maradjabessy (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa/terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegasnya.
Ketiga terdakwa diancam pidana pasal 3 junto pasa 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan terdakwa Sofyan Y Maradjabessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Y Maradjabessy dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Sofyan Y Marasdjabessy, dengan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sambung Alexander.
Lebih lanjut, menghukum terdakwa Sofyan Y Marasdjabessy bersama saksi/terdakwa Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh (dilakukan penuntutan secara terpisah) membayar uang pengganti senilai Rp1.373.244.204,64 atau 1,3 miliar.
Menyatakan, merampas untuk negara uang sebesar Rp732.602.710 atau Rp732 juta, yang dititipkan kepada penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebagai perhitungan uang pengganti serta menambahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetorkan oleh saksi Jamaludin Ishak ke kas daerah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp100 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp540.641.494,64 atau 540 juta lebih.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa Sofyan bersama saksi/terdakwa Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan bukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa/terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan,” tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa baik Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Husni menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan kepada para terdakwa secara tertulis.
“Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” singkatnya.
Demikian juga terdakwa Sofyan melalui kuasa hukumnya, Iskandar
Yoisangadji. Menurutny, pihak akan mengajukan pledoi secara tertulis.
“Kami ajukan secara tertulis,” tegas Iskandar. (gon/tan)