TERNATE, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Sabtu (23/8). Acara ini dihadiri Sherly Tjoanda Laos, Kanwil Kemenkum Budi Argap Situngkir dan para bupati/wali kota, sekda, serta OPD terkait.
Kegiatan yang mengusung tema “Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum” menandai langkah bersama untuk memperkuat kepatuhan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Gubernur Sherly menegaskan pentingnya kepala daerah menjadi pelopor kepatuhan hukum. Menurutnya, banyak persoalan seperti sengketa tanah dan konflik sosial di lingkar tambang dapat diselesaikan lebih cepat di level desa bila didukung perangkat hukum yang jelas.
“Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sangat penting agar masyarakat, terutama di wilayah rawan konflik agraria, lebih mudah mendapatkan akses keadilan,” ujarnya.
Sherly juga mengingatkan agar kebijakan daerah dijalankan sesuai aturan hukum. Mutasi guru, misalnya, harus memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
“Guru tanpa keahlian khusus jangan dimutasi jauh dari keluarga. Jika terpaksa, perlu diberikan insentif tambahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberhentian sementara kepala desa pun wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Sherly mengaku mendapat banyak laporan terkait hal tersebut, di mana tata kelola pemerintahan menjauh dari prinsip negara hukum. Bahwa kepala desa ada yang diberhentikan sementara tanpa ada batas waktu proses penyelesaian administrasi.
“Seperti arahan Bapak Presiden, beda pilihan dirangkul, jangan digantung statusnya. Kepala daerah tidak boleh semena-mena, jika (ada indikasi kuat-ed) melanggar hukum–tuntaskan. Intinya jangan digantung. Jangan karena suka dan tidak suka. Semua harus berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Sherly mengingatkan.
Catatan gubernur sejalan dengan rendahnya kepatuhan daerah terhadap harmonisasi Perundang-undangan. Sebagaimana diungkap Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bahwa 1.537 perda/ perkada dalam tiga tahun terakhir, hanya 289 (18,8%) yang melalui harmonisasi, sementara 81,2% ditetapkan tanpa harmonisasi.
“Masih terdapat ego sektoral dalam penyusunan perundang-undangan” jelasnya.
Selain itu, dari 1.185 desa baru 140 (11,8%) yang memiliki Posbakum. Padahal, Posbakum tidak membutuhkan biaya besar namun efektif memberi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan mencegah konflik berlarut.
“Penguatan JDIH dan percepatan pembentukan Posbakum adalah kunci agar produk hukum daerah berkualitas, meningkatkan kepatuhan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat,” terangnya.
Sinergi Pemprov dan Kanwil Kemenkum ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi antar pemerintah daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan hukum yang lebih dekat dan bermanfaat bagi masyarakat Maluku Utara serta mendorong kepatuhan daerah terhadap norma hukum yang berlaku. (tan)