Hukum  

Polda Tetapkan Sekda Taliabu Tersangka Korupsi Dana Desa

Mapolda Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, SG alias Salim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2017.

Selain Sekda, Kepala Bidang Dinas PMD berinisial LOMP alias La Ode juga dijerat dalam kasus tersebut. Penetapan dua tersangka ini menambah daftar tersangka DD Pulau Taliabu menjadi tiga orang, termasuk ATK alias Agusmawati selaku Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah saat itu.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan penetapan tersangka nomor SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus, tanggal 19 Agustus 2025. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), SG alias Salim lahir di Kolowa pada 7 Maret 1968 dan saat ini berusia 57 tahun. Ia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu pada 2017 serta pernah menjabat sebagai sekda.

Salim diketahui berdomisili di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, dengan latar belakang pendidikan S3 (Doktor).

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Iya betul, ada penetapan dua orang tersangka, sekda dan satunya adalah mantan pejabat. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus (korupsi) dana desa Pulau Taliabu,” ujar Edy, Rabu (27/8).

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi DD di Pulau Taliabu bermula dari laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pemotongan anggaran dana desa di 71 desa, dengan besaran Rp60 juta per desa tanpa alasan yang jelas.

Penyidik Krimsus Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 284 orang yang terdiri dari 71 kepala desa, sekertaris sesa (sekdes), bendahara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulau Taliabu.

Dana tersebut, informasinya juga kemudian ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana melalui BRI Unit Bobong pada Sabtu, 8 Juli 2017. CV Syafaat Perdana juga diketahui milik Kabid Perbendaharaan dan Kasda Pulau Taliabu inisial ATK alias Agung.

Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 Kecamatan Pultab, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp4 miliar lebih. (gon/tan)