SOFIFI, NUANSA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara membuka layanan call center untuk masyarakat Maluku Utara yang ingin melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah, langsung akses layanan call center Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Bid Propam Polda Malut. Ini karena aktivitas Polda Maluku Utara terhitung sejak 1 September 2025 telah berkantor di Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara.
Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Indra Pramana, mengatakan selain membuka layanan call center untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan di Sofifi, masyarakat juga bisa membuat laporan terkait oknum polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.
“Silakan datang dan laporkan saja ke Polres Ternate, karena kalau laporan itu berkaitan dengan anggota kita (Polda), maka pastinya dari Polres akan melaporkan ke kita untuk diproses,” ujar Indra, Rabu (3/9).
Selain itu, pihaknya mengimbau, bagi masyarakat yang berdomisili di daratan Halmahera, bisa melaporkan secara langsung ke Yanduan Bid Propam Polda Maluku Utara di kota Sofifi.
“Kalau berdomisili di Halmahera, bisa lapor langsung ke Polda di Sofifi, atau bisa juga melalui call center 0813‑2840‑4499. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (gon/tan)