NUANSA, TERNATE — Ketua Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara (Malut), Muhammad Fadly, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut untuk segera mempublikasikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, dokumen tersebut harus dibuka secara transparan agar dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat. Ia juga menjelaskan, APBD merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat.
“Oleh karena itu, publik memiliki hak penuh untuk mengetahui isi dan alokasi anggaran tersebut, karena APBD bukanlah dokumen rahasia,” tegas Fadly.
DPRD dan Pemerintah Daerah, tambah Fadly, wajib membuka akses kepada publik agar publik dapat ikut mengawasi dan memastikan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Bukan kepentingan kelompok tertentu.
Ia menambahkan, kewajiban untuk membuka dokumen APBD kepada publik ini sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Aturan-aturan ini dengan jelas menegaskan bahwa setiap keputusan, kebijakan, dan dokumen perencanaan serta penganggaran daerah harus dapat diakses oleh masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara menilai transparansi bukan hanya sekadar memenuhi aturan, melainkan juga wujud nyata dari akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemerintahan.
“Kami mendesak DPRD Maluku Utara untuk segera mempublikasikan dokumen Ranperda APBD Perubahan 2025 melalui kanal resmi pemerintah, baik website, media cetak, maupun media sosial resmi,” kata Fadly, sembari menekankan bahwa langkah ini penting agar masyarakat dapat mengawal jalannya pembangunan.
Pemuda Muhammadiyah juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu keterbukaan informasi publik di Maluku Utara. Mereka meyakini bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. (kep)











