JAILOLO, NUANSA – Komisi I DPRD Halmahera Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Banggar DPRD, Kamis (11/9) ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Yoram Uang. Rapat ini melibatkan Asisten III Setda Halbar, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepada wartawan, Yoram menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan pengusulan PPPK paruh waktu kepada BKD agar segera mengajukan kuota untuk Kabupaten Halmahera Barat. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan sisa waktu pendaftaran yang masih dibuka.
“Komisi I siap mengawal bersama pemerintah daerah agar sistem ini bisa dibuka kembali untuk mengakomodasi para PPPK paruh waktu. Ini juga sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Tak hanya itu, Komisi I juga akan memastikan agar tidak ada lagi honorer ‘siluman’ yang muncul,” ucap Yoram.
Yoram menjelaskan, memang sudah ada penjelasan dari pemerintah pusat kepada BKD bahwa batas waktu telah lewat. Namun, dengan mempertimbangkan nasib PPPK paruh waktu di Kabupaten Halmahera Barat, pengusulan harus kembali diajukan ke pemerintah pusat melalui surat kepala daerah agar segera diinput, karena nama-nama mereka semua sudah ada dalam basis data (database) BKN.
“Lagipula, menurut beberapa honorer yang datang tadi, sistem masih terbuka. Jadi secara teknis, nanti melalui BKD,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa sebelum rapat dimulai, ia telah berkoordinasi dengan bupati dan wakil bupati. Kedua pimpinan birokrasi tertinggi di Kabupaten Halmahera Barat ini telah memberikan dukungan secara politik maupun normatif.
“Bahwa pada hari ini juga Asisten III, Pak Deni Kasim, menyiapkan surat agar setelah berkoordinasi dengan pak sekda untuk segera dikirim via daring maupun secara fisik,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP Apdesi itu menambahkan, bupati bisa memerintahkan BKD untuk membawa langsung surat tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Komisi I akan siap mengawal hingga sistem bisa dibuka kembali.
“Jadi pada intinya, rapat tadi telah memutuskan bahwa surat bupati bisa selesai hari ini. Jika sistem sudah dibuka kembali, BKD bisa memproses secara maraton dalam dua hari untuk menyelesaikan proses input data. Kami yakin pemerintah pusat masih bisa mengakomodasi, apalagi beberapa calon PPPK bisa mengakses sistem yang katanya masih terbuka,” pungkasnya. (ukm/tan)