google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ratusan Hektare Lahan yang Dikuasai PT WBN Disita Negara, Perusahaan juga Didenda

Satgas PKH saat berada di lokasi PT WBN. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto menyisir sejumlah kawasan hutan di Halmahera, Provinsi Maluku Utara, yang selama ini dikuasai perusahaan tambang tanpa izin.

Tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas didampingi Kepala Staf Umum TNI Letjen Maruli Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua I, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono selaku Wakil Ketua II, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Sutrisno selaku Wakil Ketua III itu berhasil menyita ratusan hektare lahan yang selama ini dikuasai PT Weda Bay Nikel (WBN) di Halmahera Tengah.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Febrie mengatakan, penyitaan ratusan hektare lahan milik PT WBN ini karena pengoperasian tidak memiliki izin yang sah atas penggunaan lahan. Setelah dilakukan proses klarifikasi selama dua minggu, Satgas PKH berhasil mengembalikan 148,25 hektare areal pertambangan itu kepada negara.

“Penertiban ini ditandai dengan pemasangan plang di PT WBN yang berada di Kawasan PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah,” jelas Febrie, Jumat (12/9).

Ia menegaskan, penindakan penyalahgunaan lahan pertambangan ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penertiban penggunaan lahan pertambangan ini dilakukan di seluruh Indonesia, gunanya untuk menertibkan perusahaan yang kedapatan bermasalah, seperti lahan PT WBN yang diambil alih dan kemudian diserahkan ke Kementerian BUMN.

Kini kewenangan pengelolaan lahan PT WBN yang disita ini akan diserahkan kepada kementerian BUMN, dan pengelolaannya akan dibicarakan dengan Kementerian BUMN.

Atas permasalahan ini, Satgas PKH bakal memberikan sanksi denda kepada PT WBN sesuai ketentuan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

“Satgas PKH juga menegaskan komitmenya untuk terus menertibkan perusahan lain yang melanggar ketentuan usaha pertambangan,” tegasnya.

Menurut Febrie, ada ratusan perusahaan di Indonesia, termasuk di Maluku Utara yang sudah masuk dalam daftar penertiban Satgas PKH. Sejumlah penggunaan kawasan hutan yang dikuasai perusahaan tambang bakal ditertibkan sesuai instruksi presiden.

“Kita lakukan identifikasi untuk memastikan luasan, dan ini yang pertama perusahaan WBN,” tuturnya.

Febrie juga menyebut masih ada lagi ratusan perusahaan yang akan ditertibkan. Ada beberapa langka teknis pengamanan pengelolaannya, dan yang terpenting adalah pengenaan denda.

“Nanti kita lihat di perubahan Perpu Nomor 24 Tahun 2025,” pungkasnya. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version