TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pala di Dinas Pertanian Malut tahun anggaran 2023 senilai Rp1 miliar.
Penyelidikan ini mengarah pada dugaan mark up harga bibit pala yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah/negara. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (13/9).
“Penanganan di Dinas Pertanian sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk saksi sudah lebih dari lima orang, itu sudah termasuk dengan kepala dinas (pertanian) dan PPK (pejabat pembuat komitmen),” jelas Richard.
Menurutnya, proses penyelidikan yang dilakukan apabila ditemukan unsur pidana penanganan tersebut, maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Pada prinsipnya apabila memenuhi cukup bukti, kita akan tingkatkan ke proses penyidikan. Kita menunggu kesimpulan yang dilakukan kawan-kawan penyidik,” tandasnya. (gon/tan)