Opini  

Hindari Penipuan Daring Berkedok Trading/Investasi Crypto

Kenali dan Laporkan Nama Platform dan Modusnya

Oleh: Primus Priyanto

Profesional Pertambangan Maluku Utara

Setahun terakhir, nilai bitcoin (salah satu mata uang crypto) terus naik dan berhasil menarik banyak orang untuk berinvestasi, baik di bitcoin maupun mata uang crypto lainnya (AltCoin). Bentuk investasinya bisa berupa membeli di pasar spot atau bisa juga terjun dalam kegiatan perdagangan bitcoin maupun altcoin. Minat terhadap mata uang crypto semakin tinggi, berpotensi mendorong adanya aksi penipuan daring/online berkedok trading/investasi crypto melalu exchange atau bursa crypto yang ilegal.

Agar kita terhindar dari risiko terpapar penipuan, sebaiknya kita bisa mengenali platform/exchange apa saja yang illegal dan telah memakan banyak korban yang tertipu, sehingga menyebabkan banyak kerugian. Selain itu, modus penipuan dari exchange tersebut harus dikenali.

Bagaimana mengenali platform bursa/exchange crypto illegal (Penipu). Berikut ciri-ciri platform atau exchange illegal yang telah menimbulakn kerugian melalui penipuan online:

1. Belum atau tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) suatu negara, misal di Indonesia, tidak terdaftar di OJK/Bappebti. Kalau di Amerika Serikat, tidak terdaftar di SEC (Securities and Exchange Commission).

2. Mengaku telah terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) atau SEC, dengan cara menerbitkan berita palsu atau membuat sertifikat palsu yang sangat mirip dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan suatu negara. Untuk memastikannya, kita perlu mengecek langsung ke otoritas terkait. Jangan tertipu dengan berita-berita yang dirilis suatu media, karena isi berita tersebut belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.

3. Menyediakan cara deposit melalui merchant dengan nomor rekening atas nama perusahaan fiktif yang baru saja dibentuk atau didaftarkan.

4. Memanfaatkan keinginan manusia untuk cepat kaya maupun keserakahan manusia terhadap uang.

Berdasarkan pantauan penulis di salah satu akun media sosial dengan nama akun “Lawan Penipuan Online”, setidaknya terdapat lebih dari 5 platform bursa crypto yang disinyalir dan diduga seperti ciri-ciri di atas, di antaranya adalah PBOGA, MLPRU, BROGX, Portorupia, Kataliscoin, Arthabay, THSYU, JGYFBC, BLOCN, NOUEY, JRQBT, QCLXS, JYPRX, SYIPC dan LEEDXS.

Bagaimana mengenali modus/cara penipuan berkedok bursa/exchange crypto tersebut. Berdasarkan pelaporan para korban di akun media sosial “Lawan Penipuan Online”, berikut ini cara acara/modus penipuan yang dilakukan:

1. Membuat grup WA atau telegram yang berkedok grup edukasi investasi campuran (saham, emas, obligasi, crypto, dan lain lain). Di grup tersbut terdapat beberapa anggota atau member fiktif yang dibagi menjadi beberapa peran:

• Mentor investasi, tugasnya memberikan sharing edukasi investasi dan mempengaruhi member asli untuk berinvestasi crypto, menjual saham dan memindahkannya ke investasi crypto di bursa yang sudah ditentukan.

• Asisten mentor, tugasnya membantu mentor dalam mengundang member ke agenda sharing, Mencatat setiap kegiatan trading dari investo dan turut mempengaruhi member lain untuk mengikuti arahan dari mentor tersebut.

• Investor fiktif, tugasnya mendukung setiap arahan dari mentor investasi serta mendukung setiap pengumuman maupun arahan dari bursa/exchange. Seringkali investor fiktif ini jumlahnya banyak dan saling menyahut (berbalas chat) di grup WA tersebut untuk mendukung arahan mentor dan mempengaruhi investor asli. Investor fiktif juga mengirimkan bukti transfer deposit ke akun atau platform trading tersebut. Tentu saja transfer tersebut dipalsukan agar menyerupai bukti transfer asli.

• Manager Bursa, tugasnya meninformasikan setiap kegiatan bursa maupun pengumuman pengumuman bursa, meyakinkan calon investor asli, dengan menunjukkan sertifikat (palsu) bursa yang telah terdaftar di otoritas jasa keuangan.

2. Mengirimkan undangan random untuk bergabung di grup WA atau telegram tersebut, caranya dengan memasang konten iklan investasi di berbagai media sosial. Iklan tersebut, jika diklik atau diakses oleh pemilik akun medos, secara langsung akan mengundang akun tersebut di grup WA edukasi investasi palsu.

3. Setelah berhasil memasukkan calon investor asli ke grup edukasi investasi, komplotan penipu ini akan secara rutin mengadakan sesi edukasi setiap hari, tujuannya untuk mempengaruhi calon investor untuk membukan akun di bursa/exchange yang ditentukan, dan lanjut melakukan deposit saldo dalam bentuk USDT. Setelah itu investor asli akan dibimbing untuk melakukan sampai meanghasilkan profit lalu memancing investor untuk menambah terus deposit atau jumlah investasi ke bursa.

4. Manipulasi harga/grafik crypto dan memancing investor untuk trading dalam jumlah banyak. Karena harga dan grafik telah dimanipulasi supaya berlawanan arah, maka investor dapat mengalami kerugian dan terkena likuidasi. Likuidasi adalah suatu cara exchange/bursa untuk menutup paksa transaksi trading pada saat harga berlawanan arah dan kerugian menyebabkan saldo kontrak menjadi nol. Seharusnya pada saat saldo mencapai nol, bursa secara otomatis menutup paksa posisi transaksi. Di bursa yang terindikasi menipu, biasanya proses likuidasi menyebabkan saldo kontrak investor menjadi minus, artinya investor akan dipaksa seolah olah memiliki utang/kredit ke bursa yang harus dilunasi. Cara pelunasan ditentukan dengan menambah deposit sesuai jumlah minus saldo, atau dengan upgrade akun ke level VIP, tentu saja dengan manambah lagi deposit investasi.

5. Membuat program langganan token/koin baru, lalu menawarkan kredit agar investor bisa berlangganan dengan jumlah banyak. Setalah investor mendapatkan alokasi token/koin baru, maka kredit yang terpakai harus dilunasi dengan menambah deposit investasi.

6. Mengahalang-halangi penarikan saldo investor dengan berbagai alasan yan tidak jelas, contohnya program bonus setoran/deposit yang melarang investor menarik saldo sampai dengan tanggal tertentu.

7. Berpura-pura meminta otoritas keuangan Amerika (SEC) melakukan pengawasan, dengan cara membuat pengumuman di bursa.

8. Berpura-pura bahwa SEC akan melakukan verifikasi ke seluruh akun investor untuk memastikan tidak ada dana hasil tindakan kriminal pencucian uang. Alasan mereka adalah agar patuh pada aturan “Anti Money Laundry”.

Proses verifikasi ini seharusnya hanya meminta dokumen identitas dan keterangan sumber dana investor. Tapi yang dilakukan salah satu bursa penipu adalah meminta investor menarik seluruh saldo lalu agar saldo tersebut bisa cair ke rekening FIAT investor, bursa meminta investor untuk transfer lagi dana verifikasi dengan jumlah cukup besar, yaitu 15% sampai 30% dari total saldo yang akan dicairkan.

Manager bursa meyakinkan investor dengan mengirimkan surat palsu dari SEC yang menyatakan kewajiban menyetorkan dana verifikasi tersebut. Jika dana verifikasi tidak ditransfer sampai batas waktu tertentu, ke rekening yang disebutkan sebagai merchant USDT, maka akun investor asli akan dilikuidasi paksa atau dibekukan dengan alasan terlibat pencucian uang. Bagi investor yang masih ragu, tentu saja tergiur dengan janji pencairan saldo yang fantastis, sehingga terpancing untuk transfer tambahan deposit. Pada akhirnya jumlah kerugian invetor tersebut akan semakin besar.

Itulah informasi terkait cara mengenali platform bursa crypto ilegal dan juga modus modus penipuannya. Jika ada di antara pembaca yang menjadi korban penipuan seperti modus di atas, disarankan agar segera melapor ke polisi dan juga otoritas jasa keuangan yang ada di masing masing negara.

Hindari melapor pada oknum oknum yang menawarkan jasa pengembalian dana dengan meminta dana terlebih dahulu, karena sudah pasti akan menambah kerugian. Berikut ini saluran yang disediakan oleh OJK untuk pelaporan penipuan online: https://iasc.ojk.go.id.

Sebaiknya pelapor membentuk komunitas yang berisikan korban penipuan (korban asli). Hati-hati, karena ada juga oknum oknum yang menyamar menjadi korban dengan maksud untuk menipu kembali. Jika ada yang menawarkan refund atau pengembalian dana korban dari orang atau organisasi tertentu, jangan percaya, karena itu juga bagian dari modus penipuan.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagai para pembaca, agar tidak bertambah banyak korban korban penipuan online berkedok trading/investasi mata uang crypto. (*)