TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate diminta mendalami kasus dugaan suap/gratifikasi yang diduga melibatkan oknum komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ternate berinisial AT alias Asrul.
Uang tersebut diduga dipakai untuk mendongkrak perolehan suara oknum calon anggota legislatif di Pileg 2024, namun tidak sesuai yang diharapkan. Lantaran itu, AT pun langsung dilaporkan ke Polres Ternate.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, meminta polisi mengembangkan aduan/laporan ini lebih jauh. Atau kepada pihak lain yang juga diduga menerima dan telah mengembalikan uang tersebut.
“Kasus ini mesti di dalami agar terbuka terang-benderang. Ini penting sekali bagi Polres Ternate untuk menunjukan integritas bahwa proses ini akan diperiksa dengan baik dan diberi status yang baik pula,” ujar Dade, sapaan karib Abdul Kadir Bubu, Rabu (17/9).
Polres Ternate, kata Dade, harus segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
“Polres Ternate harus segera memanggil pihak-pihak baik pelapor maupun terlapor untuk mendalami secara saksama dugaan keterlibatan atau penyuapan yang dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, oknum komisioner Bawaslu Kota Ternate berinisial AT alias Asrul diadukan ke Polres Ternate. AT diadukan oleh mantan calon anggota DPRD terkait kasus dugaan suap/gratifikasi ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga dipakai untuk mendongkrak perolehan suara oknum calon anggota legislatif di Pileg 2024, namun tidak sesuai yang diharapkan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (11/9).
“Ada laporan tersebut. Kasusnya masih lidik (penyelidikan),” singkatnya.
Sementara itu, AT saat dikonfirmasi perihal aduan tersebut belum merespons hingga berita ini ditayangkan. (gon/tan)