Hukum  

Polres Halmahera Tengah Serahkan Berkas Tersangka Kasus Galian C ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah resmi menyerahkan berkas tahap satu tersangka kasus dugaan galian C ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng.

Aktivitas tambang galian C atau non logam yang diduga tak berizin ini beroperasi di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo mengaku, berkas tersebut telah diserahkan ke Kejari Halteng.

“Untuk berkas perkara tahap satu (sudah diserahkan) pada 10 September 2025,” ujar Bondan, Senin (22/9).

Namun begitu, tersangka belum dilakukan penahanan karena masih mengurus anaknya yang masih kecil.

“Untuk pelaku kami tidak tahan, karena yang bersangkutan masih punya anak kecil yang harus diurus, tersangka adalah seorang wanita,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi yang terdiri dari pihak perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pemerintah desa setempat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan.

Penertiban aktivitas galian C ilegal ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. (gon/tan)