Pelta Malut: WBN Jangan Hanya Kejar Keuntungan 

Tambang PT WBN. (Humas KLH)

WEDA, NUANSA – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara mengingatkan PT Weda Bay Nikel (WBN) jangan hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.

Direktur Pelta Maluku Utara, Maruf Majid, menilai aktivitas tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah tersebut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat lingkar tambang, terutama dalam pertumbuhan ekonomi warga lokal.

“Sampai saat ini hal itu belum dirasakan dengan baik oleh masyarakat setempat, khususnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perikanan, peternakan, pertanian, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan pelatihan usaha-usaha masyarakat lokal,” ujar Maruf, Sabtu (8/8).

Di tengah aktivitas pertambangan, Maruf menekankan WBN agar tidak menjadikan masyarakat sebagai penonton di daerah sendiri, tetapi harus diberi peluang untuk meningkatkan ekonomi mereka.

“Kalau pemberdayaan itu tidak dilakukan, bagaimana masyarakat setempat bisa sejahtera. Untuk itu, kami mengingatkan WBN jangan hanya memikirkan keuntungan berapa banyak perbulan dan pertahun, tapi harus ada upaya mendorong peningkatan kapasitas masyarakat setempat agar mereka tidak kesulitan ekonomi. Jangan hanya diberi ruang bekerja di perusahaan, tapi tidak ada pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tegas Maruf.

Maruf menambahkan, selain melakukan pelatihan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, WBN juga harus melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang tidak berdampak buruk bagi masyarakat.

“Jadi CSR itu harus dibuat benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat yang dampaknya positif, jangan hanya dibuat asal-asalan yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Program itu harus punya indikator, target, dan dampak positif jangka panjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maruf menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, juga harus berperan untuk menyampaikan kepada industri pertambangan agar program sosial dan lingkungan harus mendorong ekonomi masyarakat lokal.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada Pasal 74 menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada Pasal 15 huruf b mewajibkan setiap penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 juga mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.

Selain dasar hukum tersebut, ada juga dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 108 mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang mencakup tanggung jawab sosial, pelibatan warga lokal, serta kemitraan ekonomi berbasis komunitas.

“Dasar hukum ini jelas, tambang boleh menghasilkan keuntungan tapi jangan mengabaikan kesejahteraan masyarakat setempat. Olehnya itu, industri pertambangan Weda Bay Nikel harus benar-benar punya komitmen mensejahterakan masyarakat lewat program-program positif yang dampaknya berkepanjangan,” tandasnya. (tan)