Hukum  

Polda Maluku Utara Usut Aktivitas Galian C Ilegal di Sulamadaha-Tobololo

Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Sulamadaha dan Tobololo, Kota Ternate.

Penyelidikan aktivitas pertambangan ilegal di Sulamadaha oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang diterima tim penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk operator alat berat dan pemilik usaha masing-masing berinisial JW, F dan AT.

Selain aktivitas galian C di Kelurahan Sulamadaha, kata dia, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan aktivitas galian C yang berada di Kelurahan Tobololo.

“Ada enam titik, tiga titik di antaranya berada di Sulamadaha. Sementara tiga titik lainya berada di Kelurahan Tobololo,” jelas Edy kepada wartawan, Rabu (24/9).

Menurutnya, aktivitas galian C di dua lokasi tersebut hanya mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPP) Lingkungan Hidup terkait pemerataan lahan.

Di mana, izin tersebut tidak pada aktivitas penjualan material, namun dari hasil penyelidikan, material tersebut dijual meski tidak mengantongi izin pertambangan batuan.

Edy menambahkan, dalam tahap penyelidikan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dinas terkait di Pemerintah Kota Ternate yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta saksi ahli dari ESDM Maluku Utara.

“Kalau dari PTSP itu kita akan meminta keterangan terkait dengan izin-izin dari aktivitas galian yang diduga ilegal,” katanya.

Lebih lanjut, Edy menegaskan, jika semua tahapan sudah dilakukan dan penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang cukup, maka kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara untuk dilakukan peningkatan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini akan kita tingkatkan statusnya jika semua saksi dan bukti permulaan yang cukup sudah didapat penyidik,” pungkas Edy. (gon/tan)