(Catatan dari Penanganan Tewasnya Mahasiswa Unkhair)
Oleh: Abdul Kadir Bubu
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate
________________
PENANGANAN peristiwa kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kota Ternate menjadi salah satu potret buram dalam perjalanan reformasi Polri. Seorang mahasiswa Universitas Khairun Ternate menjadi korban (meninggal dunia) tertabrak kendaraan oknum anggota satuan Brimob. Kejadian tersebut terjadi di sekitar kawasan Indomaret Akehuda, Ternate Utara, tempat yang lazim memiliki rekaman CCTV. Ironisnya, setelah peristiwa itu, beredar informasi bahwa ada oknum anggota intel Brimob yang datang ke lokasi dan berupaya menghapus rekaman CCTV, sebuah tindakan yang patut diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Jika benar tindakan itu dilakukan, maka perilaku tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng martabat institusi Polri secara keseluruhan. Karena itu, mereka yang sengaja menghilangkan barang bukti harus diperlakukan sama dengan pelaku kejahatan. Pasal 221 ayat (1) KUHP dengan tegas melarang setiap orang untuk menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti kejahatan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana. Lebih jauh, tindakan semacam itu juga bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri yang menekankan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum.
Dalam konteks hukum, tindakan menghapus atau menghilangkan barang bukti bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana yang menghambat proses peradilan. Upaya semacam ini termasuk dalam kategori obstruction of justice, yakni menghalangi proses penegakan hukum dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum pidana dan etika profesi. Berdasarkan Pasal 221 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti suatu tindak pidana dapat diancam pidana penjara.
Dari sisi etik profesi, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Tindakan manipulatif seperti menghapus rekaman CCTV jelas bertentangan dengan semangat tersebut. Ia tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menegasikan upaya Polri untuk membangun citra profesional dan modern melalui program reformasi kelembagaan.
Selama dua dekade terakhir, Polri telah melakukan serangkaian reformasi struktural dan kelembagaan, termasuk peningkatan akuntabilitas publik, pengawasan internal melalui Divisi Propam, dan pembenahan sistem pendidikan kepolisian. Namun demikian, reformasi struktural tidak akan bermakna tanpa reformasi kultural. Budaya kekuasaan yang masih melekat pada sebagian anggota, serta kecenderungan untuk melindungi sesama aparat yang bersalah, menunjukkan adanya krisis moral yang serius di tubuh Polri.
Perilaku oknum seperti dalam kasus Brimob Ternate menunjukkan bahwa sebagian kecil anggota masih memandang jabatan dan seragam sebagai tameng kekuasaan, bukan amanah hukum dan keadilan. Akibatnya, kepercayaan publik yang sudah mulai pulih dapat kembali merosot. Publik menilai bahwa perilaku individu ini bukan sekadar pelanggaran personal, tetapi representasi dari kegagalan reformasi moral kelembagaan.
Kasus penabrakan mahasiswa Universitas Khairun Ternate dan dugaan penghapusan rekaman CCTV harus menjadi pelajaran penting bagi Polri. Reformasi tidak hanya berarti membangun sistem, tetapi juga membentuk kesadaran moral setiap anggota bahwa kewenangan mereka merupakan amanah hukum dan keadilan. Penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap oknum yang terlibat menjadi langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Polri harus menunjukkan bahwa reformasi yang telah dimulai sejak dua dekade lalu tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan menembus ke dalam aspek kultural dan etis. Jika tidak, maka jargon Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) akan kehilangan makna, dan Polri akan kembali terjebak dalam citra lama: sebagai aparat kekuasaan, bukan pelindung rakyat.
Kepada Bapak Kapolda Maluku Utara, kami segenap Civitas Akademika Universitas Khairun Maluku Utara meminta sikap tegas anda untuk mengungkap secara terbuka siapa saja oknum anggota Brimob yang berupaya menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV itu sebagai bentuk komitmen moral Anda selaku penanggung jawab tertinggi di jajaran Polda Maluku Utara. (*)










