google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

BKD Beri Penjelasan soal Perbedaan Masa Kontrak PPPK Morotai

Plt Kepala BKD Morotai, Alfatah Sibua. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Alfatah Sibua, merespons polemik masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Morotai tahun 2024. Sebanyak 660 PPPK baik tahap I maupun tahap II memiliki masa kontrak yang berbeda-beda.

Hal ini diketahui setelah sejumlah SK pengangkatan PPPK diakses oleh para PPPK, meski belum diserahkan secara resmi oleh pihak BKD. Perbedaan masa kontrak PPPK Morotai ini dikontrak selama dua tahun, dan sebagian lainnya selama lima tahun. Perbedaan ini pun memunculkan polemik di kalangan PPPK yang baru-baru ini diangkat.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Jadi SK itu ada yang dapat dua tahun, ada yang lima tahun. Saya punya dua tahun, teman saya lima tahun, padahal torang tes sama-sama. Ada yang lulus tahap II tapi lima tahun, ada yang tahap I kontra dua tahun. Setahu torang kan PPPK itu kontrak lima tahun,” ujar salah satu PPPK yang enggan disebut namanya, Senin (27/10).

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKD Morotai, Alfatah Sibua, menyampaikan bahwa perbedaan masa kontrak ini kemungkinan karena kesalahan teknis di pusat. Pemkab Morotai sendiri mengusulkan masa kontrak untuk seluruh PPPK tahun 2024 dengan ketentuan waktu yang sama.

“Artinya usulan kemarin untuk penetapan itu kan sudah ada, tapi mungkin karena sistem, jadi mungkin waktu diklik ada terjadi perbedaan,” ujar Alfatah.

Menurutnya, terkait usulan masa kontrak PPPK ini sudah diusulkan oleh pejabat BKD Morotai yang sebelum. Sejumlah informasi lainnya masih ia pelajari lantaran masih baru menjabat sebagai Plt Kepala BKD. Namun begitu, kata Alfatah, semua masa kontrak ini nanti tetap akan mengacu pada kontrak perjanjian kerja dengan Pemkab Morotai.

“Di perjanjian kerja ini kan sudah jelas masa perjanjian kerjanya, yakni 1 Oktober 2025 sampai 1 November 2026. Ini yang teman-teman PPPK mestinya dengar penjelasan dulu, jangan belum apa-apa sudah selip duluan,” jelasnya.

“Posisi PPPK ini pada prinsipnya mengacu pada ketentuan yang ada, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018. Ini juga dijelaskan bahwa masa kontrak PPPK itu evaluasinya per satu tahun. Itulah kenapa pemerintah daerah dalam pengajuan kemarin itu juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” sambungnya.

Selain itu, penetapan masa kontrak juga menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sementara Pemkab hanya mengusulkan. Namun begitu, berdasarkan ketentuan PP No 49 tahun 2018, masa kerja yang ditetapkan BKN juga akan dikembalikan lagi ke daerah berdasarkan kontrak perjanjian kerja dengan melihat kemampuan keuangan daerah.

“Artinya PPPK itu tidak boleh berpegang pada posisi, misalnya, lima tahun, tapi kalau dia melakukan pelanggaran berat, maka dapat diberhentikan dalam waktu yang singkat, misalnya, seperti kasus PPPK yang menceraikan istrinya. Tapi misalkan dia kontraknya satu tahun dan kerjanya baik, maka kontraknya dilanjutkan sesuai dengan kemampuan daerah,”terangnya.

“Di kontrak perjanjian ini semua sudah terurai, makanya nanti PPPK akan membaca secara detail. Jadi kalau perpanjang masa kontrak lagi itu tanpa melalui proses tes, tapi langsung dievaluasi setiap tahun dan itu semua sudah jelas di perjanjian kerja,” pungkasnya. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version