SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap empat orang warga Halmahera Selatan di Myanmar.
Keempat korban tersebut yakni Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun), dan Tantoni. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku Utara dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 6 Oktober 2025.
Penyelidikan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Malut menerima laporan keluarga dari salah satu korban atas nama Fantila Arista (26 tahun), warga Panamboang, Halmahera Selatan, yang merupakan kakak kandung Feni Astari.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menegaskan saat ini penyidik telah melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan kepada pelapor dan sejumlah saksi di Halsel,” ujar Gede, Senin (27/10).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kemnaker terkait dengan pemulangan keempat warga Halsel tersebut.
“Koordinasi ini, untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, empat korban TPPO ini diberangkatkan ke luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp12 juta per bulan. Pihak yang diduga sebagai perekrut adalah seseorang bernama Dindong, yang menawarkan pekerjaan tersebut kepada korban.
Dari situ, beberapa hari setelah keberangkatan, Feni menghubungi keluarganya dan mengaku ternyata tidak berada di Thailand, melainkan di Myanmar. Bahkan Feni juga menyampaikan bahwa tidak mengetahui nama perusahaan tempat bekerja, karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi di lokasi itu. (gon/tan)










