JAKARTA, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Penandatanganan berlangsung di Hotel Ambhara, Jl. Iskandarsyah Raya No.1, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (29/10). Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto.
Rizal mengatakan, revisi RTRW bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ucap Rizal.
Menurutnya, penandatangan ini merupakan proses formal untuk mengesahkan hasil verifikasi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi. Tindakan ini menjadi bagian penting dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan penataan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses verifikasi indikasi pelanggaran ruang merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa penyusunan revisi RTRW Kota Ternate benar-benar didasarkan pada data dan kondisi faktual di lapangan.
“Kami menyadari bahwa dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang di Kota Ternate berkembang dengan cepat. Karena itu, kerja sama dan pendampingan dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menjadi sangat strategis dalam membantu kami memperkuat aspek pengendalian pemanfaatan ruang di daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rizal berharap terwujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata ruang Kota Ternate agar lebih tertib, aman, produktif, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Lebih lanjut, atas nama Pemerintah Kota Ternate menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini.
“Semoga penandatanganan berita acara hari ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk mewujudkan Ternate yang tertata ruangnya, tertib pemanfaatannya, dan berdaya saing ke depan,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, menekankan pentingnya langkah verifikasi dan penanganan indikasi pelanggaran sebagai dasar penataan ruang yang akuntabel.
Sehingga, menurutnya, data hasil verifikasi ini akan menjadi instrumen penting dalam proses revisi RTRW, agar tidak terjadi tumpang tindih antara rencana tata ruang dan kondisi eksisting di lapangan.
“Penandatanganan Berita Acara Verifikasi ini menandai selesainya tahap klarifikasi dan validasi data indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Kota Ternate, yang dilakukan secara kolaboratif oleh tim pusat dan daerah. Hasil kegiatan ini akan menjadi bagian integral dalam penyusunan dokumen RTRW,” pungkasnya. (udi/tan)










