google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemprov Malut Siapkan Rp50 Miliar untuk Pembayaran Utang Pihak Ketiga

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menyelesaikan sebagian utang pihak ketiga.

Penyelesaian utang sebagian ini lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Total dana yang disiapkan untuk pembayaran tersebut mencapai Rp50 miliar.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam menjaga kepercayaan pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan mereka.

Menurutnya, alokasi anggaran ini telah dibahas TAPD dan juga Banggar DPRD yang disesuaikan dengan kemampuan APBD. Ia menegaskan penyelesaian utang ini dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Meskipun kondisi fiskal saat ini cukup menantang, Pemprov Malut disebut tetap berupaya menjaga keseimbangan antara membayar kewajiban dan menjalankan program pembangunan. Pemerintah juga terus melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor tanpa mengorbankan pelayanan publik.

“Memang tantangan fiskal kita semakin berat setelah pemerintah pusat melakukan pememangkasan anggaran untuk tahun 2026. Tentu ini mempengaruhi sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan,” tuturnya, Kamis (13/11). (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version