google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Masa Kontrak PPPK Morotai Hanya Dua Tahun, Ini Penjelasannya

Ratusan PPPK Pulau Morotai menerima SK pengangkatan. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan seluruh PPPK 2024, baik tahap I maupun tahap II, telah diusulkan dengan masa kontrak selama dua tahun. Hal ini buntut polemik perbedaan masa kontrak PPPK.

Plt Kabag Kominfo dan Humas Morotai, Iwan Muraji, menjelaskan penetapan masa kontrak dua tahun ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, termasuk kebijakan efisiensi anggaran, beban pembayaran utang PEN sebesar Rp33,5 miliar per tahun, serta adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Perpanjangan kontrak akan dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dalam surat perjanjian kerja (SPK), berdasarkan kebutuhan daerah dan hasil evaluasi kinerja pegawai. Bila terdapat pelanggaran terhadap kontrak kerja, PPPK dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iwan, Senin (17/11).

Menurutnya, terkait perbedaan masa kontrak yang muncul pada akun individu PPPK, bukanlah kebijakan daerah, melainkan akibat human error pada sistem saat proses verifikasi data.

”Masa kontrak ini tidak perlu dipersoalkan karena kepala BKD telah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan human aplikasi. Sesuai usulan resmi ke BKN Regional XI, seluruh PPPK dikontrak dua tahun,” ujarnya.

Iwan juga menyampaikan bahwa BKD telah mengajukan perbaikan data masa kontrak kepada BKN. Dari total 660 PPPK tahap I dan II, kini tersisa sekitar 100 orang yang datanya masih dalam proses validasi.

“Kami memantau terus prosesnya di BKD. Per pukul 14.00 WIT sore, tinggal 100 data yang dalam proses validasi BKN. Insyaallah minggu ini seluruh perbaikan selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan bahwa proses perbaikan berlangsung cukup panjang karena harus melalui dua tingkat verifikasi. Usulan dari BKD lebih dahulu diperiksa oleh BKN Manado, lalu diteruskan ke BKN Pusat untuk pengembalian data, sebelum akhirnya divalidasi kembali di BKN Manado. Setelah seluruh tahapan selesai, masa kontrak pada akun PPPK akan diperbarui sesuai data usulan Pemda.

“Kami mengimbau PPPK tetap tenang dan menunggu hasil perbaikan tersebut. Yang menjadi acuan adalah dokumen usulan pemerintah daerah, bukan tampilan sementara di sistem. Semua PPPK dikontrak dua tahun dan akan diperpanjang sesuai ketentuan bila memenuhi syarat,” pungkasnya. (ula/tan)

 

 

 

 

 

 

 

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version