TERNATE, NUANSA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara mengaku empat orang warga Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar tidak membuat paspor di Kantor Imigrasi Ternate dan Tobelo.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ternate dan Tobelo saat melakukan press release di Gaia Hotel Ternate, Senin (24/11).
“Empat warga Halmahera Selatan yang terindikasi menjadi korban TPPO itu dapat kami sampaikan di sini, karena pembuatan paspor bisa dilakukan di mana saja. Untuk penerbitan paspornya dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” jelasnya.
“Jadi mereka tidak membuat paspor di Kantor Imigrasi Ternate dan Tobelo. Tapi sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, kami juga punya layer. Untuk di bandara ada antisipasi, tapi mobilitas orang ini tidak bisa diprediksi. Ya, kadang mereka menyampaikan mau ibadah, tapi sampai di sana ada bujukan, ada rayuan dari agen-agen yang tidak bertanggung jawab. Tujuan awal maunya ibadah, akhirnya di sana ternyata kerja,” sambung Ridwan.
Karena itu, pihaknya terus melakukan antisipasi dengan membentuk Pimpas (Petugas Imigrasi Pembina Desa).
“Jadi kami sudah ada di sini baru ada tiga desa binaan, Halsel dan Sanana. Untuk di Tobelo ada satu desa binaan tepatnya di Desa Pelita di Galela, Halmahera Utara. Jadi sudah ada tiga desa binaan. Kami juga akan kembangkan desa/kelurahan binaan di Ternate,” tegas Ridwan.
Tahun 2025, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pendekatan di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan, karena kantor Imigrasi di Maluku Utara hanya ada dua yang melayani masyarakat.
Pihaknya juga berharap, pembentukan Kantor Imigrasi baru ini lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengoptimalisasikan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
“Selain itu juga terus meningkatkan kegiatan pelayanan paspor jemput bola yang selama ini sudah dilaksanakan dan bekerja sama dengan Kantor Pos untuk pengiriman buku paspor yang sudah disetujui. Sehingga bisa membantu masyarakat di kepulauan-kepulauan agar tidak perlu jauh-jauh untuk mengambil paspornya,” tandasnya. (gon/tan)










