TERNATE, NUANSA – Penantian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Ternate segera terjawab. PPPK Paruh Waktu ini bakal menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 1 Desember 2025.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan selama dua hari ini PPPK Paruh Waktu melakukan penandatanganan perjanjian kerja. Untuk S1 sederajat berjumlah 1.316 orang, sementara D3 sederajat sebanyak 2.267 orang serta SMA 1 orang.
“Pemkot sudah menyiapkan gaji dari sejumlah ribuan PPPK dan akan disebar ke seluruh OPD nanti. Setelah penempatan penandatanganan perjanjian kerja akan diserahkan SK tanggal 1 Desember 2025, mereka secara sah menjadi ASN walaupun status paruh waktu,” ujar Samin, Selasa (25/11).
Dengan kata lain, lanjut Samin, mereka harus mengisi penilaian kinerja SKP dan e-KIN BKN otomatis pemberlakuan hukuman disiplin disesuaikan peraturan perundang-undangan nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin.
“Kami berharap setelah jadi PPPK Paruh Waktu ada peningkatan kinerja pelayanan terhadap masyarakat sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan Kota Ternate berjalan dengan baik,” harapnya.
Samin menambahkan, skemanya di tahun 2026 tidak akan disebar sesuai penempatan, tapi dibuat mutasi kepada OPD yang membutuhkan terutama OPD pengelola PAD. Ini bagian dari strategi peningkatan PAD.
“Sedangkan gaji yang diterima terhitung mulai tanggal 1 Desember untuk besaran gaji sama dengan PTT sebelumnya nanti dihitung tim TAPD Pemkot sehingga budaya kerja dengan perubahan status terus ditingkatkan pada pelayanan ke masyarakat,” katanya.
Samin menuturkan, untuk penempatan PPPK Paruh Waktu sesuai dua program nasional yaitu mendukung program asta cita Prabowo-Gibran yakni koperasi merah putih dan sekolah rakyat.
“Jadi satu koperasi ditempatkan 3 sampai 4 orang, kemudian sekolah rakyat guru dianggap mumpuni akan disebar ke situ,” pungkasnya. (udi/tan)










