TOBELO, NUANSA – Kuota jemaah haji 2026 untuk Kabupaten Halmahera Utara berkurang drastis pasca adanya aturan baru. Bahkan untuk tahun depan, kuota haji Halmahera Utara hanya 16 orang.
Ini setelah Kementerian Haji dan Umrah merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 2025. Perubahan kuota haji ini berdasarkan pemerataan daftar tunggu.
Dari 16 calon haji tersebut, tiga di antaranya meninggal dunia, sementara delapan orang lainnya menunda keberangkatan dengan alasan yang bervariasi, dan sisanya sudah siap untuk berangkat pada tahun 2026.
Sebelumnya, indikator yang dipakai dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 ini terkait penetapan kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten kota.
Untuk Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 ini indikator yang dipakai yakni pemerataan daftar tunggu di setiap kabupaten kota. Indikator yang dipakai berdasarkan jumlah penduduk muslim saat jemaah mendaftar.
Sebab, ada jemaah yang mendaftar sudah 30 tahun, tapi belum kunjung berangkat. Sementara jemaah lain yang daftar tunggunya 15 tahun sudah berangkat. (fnc/tan)
