TERNATE, NUANSA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, di kantor Bawaslu Maluku Utara, Rabu (3/12).
Asrul diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan mengarahkan dan membantu menaikkan jumlah perolehan suara hingga meminta imbalan dan atau menerima uang sebesar Rp275 juta kepada salah satu mantan calon anggota legislatif tahun 2024.
Uang tersebut diduga dipakai untuk mendongkrak perolehan suara oknum calon anggota legislatif di Pileg 2024, namun tidak sesuai yang diharapkan.
Perkara dengan nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 ini diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Maluku Utara. Para pengadu menilai teradu (Asrul) diduga telah mengarahkan dan membantu menaikkan jumlah perolehan suara serta meminta imbalan dan atau menerima uang sebesar Rp275 juta dari salah satu calon anggota DPRD Kota Ternate pada pemilu tahun 2024.
Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Maluku Utara, yakni Gunawan A Tauda (TPD unsur masyarakat) dan Reni Syafruddin A Banjar (TPD unsur KPU).
Sebelumnya, Asrul diadukan ke Polres Ternate oleh mantan calon anggota DPRD terkait kasus dugaan suap uang ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga dipakai untuk mendongkrak perolehan suara oknum calon anggota legislatif di Pileg 2024, namun tidak sesuai yang diharapkan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (11/9).
“Ada laporan tersebut. Kasusnya masih lidik (penyelidikan),” singkatnya.
Sementara itu, Asrul saat dikonfirmasi perihal aduan tersebut belum merespons hingga berita ini ditayangkan. (gon/tan)










