google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kantor OJK Hadir di Maluku Utara, Pengawasan Keuangan Diperkuat

TERNATE, NUNASA – Peresmian Kantor OJK Provinsi Maluku Utara menandai penguatan pengawasan sektor keuangan di daerah serta upaya perlindungan masyarakat dari investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kehadiran kantor ini diharapkan mempercepat layanan, koordinasi, dan edukasi keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Hendra Siregar, menegaskan bahwa kehadiran OJK di Maluku Utara bertujuan memperkuat kedekatan dengan masyarakat dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Hadirnya kantor OJK adalah komitmen kami untuk lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Laangkah ini, kata dia, penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan korban aktivitas keuangan ilegal.

Sementara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut kehadiran kantor OJK sebagai bagian dari upaya melindungi warga yang sering terpapar tawaran keuangan berisiko. Dengan adanya kantor OJK, masyarakat tahu ke mana harus bertanya dan melapor.

Sherly menyoroti maraknya penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal yang menjerat warga. Banyak masyarakat tergiur pinjaman atau investasi yang ternyata menjerat. Sehingga itu, ia menegaskan bahwa sebagian besar korban tidak memahami adanya bunga tersembunyi dan pola penagihan yang memberatkan.

Sebagai langkah pencegahan, OJK dan Pemprov Maluku Utara akan memperluas literasi keuangan di sekolah, kampus, dan pelaku UMKM.

“Hasil pemetaan menunjukkan literasi keuangan masih rendah. Edukasi ini diharapkan membantu masyarakat mengenali produk keuangan legal dan risiko penipuan,” harapnya.

Dengan beroperasinya kantor OJK dan penguatan kerja sama dengan Pemprov Maluku Utara, diharapkan terciptanya ekosistem keuangan yang lebih aman, sehat, dan inklusif, serta mampu melindungi masyarakat dari keuangan ilegal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (ska)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version