TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut tahun 2022. Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara senilai Rp2,7 miliar.
Penetapan Al Yasin sebagai tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga, saat press release usai Rakerda dan Hakordia 2025, Selasa (9/12).
“Saudara MAY (M Al Yasin) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan anggaran pada sekretariat wakil kepala daerah tahun 2022 sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Richard.
Menurutnya, sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejati menetapkan Al Yasin sebagai tersangka.
“Kita sangat serius dalam penanganan kasus korupsi, sehingga atas dasar keseriusan tersebut, Kajati Maluku Utara menetapkan saudara inisial MAY. Saya pakai insial kawan-kawan sudah paham saudara MAY sebagai tersangka,” tegasnya.
Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, menjadi bukti nyata kejaksaan dalam melakukan penanganan perkara korupsi dengan tegas tanpa ada keberpihakan sedikit pun.
“Penetapan tersangka ini kita lakukan untuk menepis berbagai tuduhan di luar sana, yang pasti kita bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan, selain Al Yasin, masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan selanjutnya.
“Kalau pihak lain, saya sampaikan tidak menutup kemungkinan, tapi pasti ada, makanya saya minta rekan-rekan untuk bersabar, karena tim masih terus bekerja ekstra,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut sebagai tersangka/terdakwa/terpidana korupsi.
Syahrastani yang merupakan bendahara pembantu pada sekretariat WKDH tahun 2022 sebelumnya telah divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta. (gon/tan)










