TERNATE, NUANSA – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mendesak pemerintah pusat membentuk tim investigasi dan melakukan audit terhadap pengelolaan bandara dan pelabuhan milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Dorongan ini muncul setelah adanya dugaan upaya penyelundupan serbuk nikel melalui bandara khusus perusahaan tersebut oleh seorang warga negara Tiongkok.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Malut, Alfajrin Titaheluw, menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menilai perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk meninjau tata kelola fasilitas khusus yang dimiliki IWIP.
“Kasus ini harus mendapat respons dari pemerintah pusat. Diperlukan pendalaman, dan status bandara serta pelabuhan itu harus dievaluasi serta dikembalikan ke pengelolaan pemerintah dengan pengawasan ketat,” ujar Alfajrin, Rabu (10/12).
Pihaknya juga meminta pemerintah pusat melalui satgas terpadu mengambil tindakan tegas terkait dugaan penyelundupan di area IWIP. Menurutnya, audit lapangan sangat penting dilakukan, terutama mengenai legalitas status bandara yang sebelumnya berstatus khusus.
“Perlu ada kejelasan, dan jika dugaan ini terbukti, harus ada langkah tegas,” katanya.
Alfajrin menambahkan, kasus yang melibatkan bandara PT IWIP ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk memperkuat fungsi pengawasannya, khususnya pada fasilitas khusus yang rawan disalahgunakan dan dapat merugikan negara maupun daerah.
Ia mengingatkan bahwa meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status bandara khusus IWIP, bukan berarti pengawasan dapat dilonggarkan.
“Pemerintah pusat tetap harus melakukan pengawasan rutin agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Menurut Alfajrin, tanpa kebijakan yang tepat, bandara dan pelabuhan yang sebelumnya berstatus khusus itu berpotensi kembali disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
“Kasus ini harus jadi perhatian. Kebijakan tegas perlu segera diambil,” tutupnya. (tan)
