TERNATE, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan cakupan kesehatan semesta (UHC) terus berlanjut di tanun 2026. Sebagai bagian dari Astacita Presiden, Pemkab/ Pemkot dihimbau dukung penuh lewat kebijakan anggarannya.
Sembilan daerah di Maluku Utara telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bertempat di Bela Hotel, Kota Ternate, Selasa (16/12).
Untuk daerah dengan tunggakan iuran UPBU/ BP seperti Kota Ternate, Pemerintah Provinsi lewat kebijakan fiskal mengisyaratkan dana bagi hasil (DBH) reguler sebesar Rp 5 miliar dan DBH terhutang tahun 2026 sebesar 5 miliar dengan total 10 miliar dihimbau agar dialokasikan pada kepentingan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang juga kebijakan prioritas Presiden Prabowo terkait JKN di tahun 2026.
Akses kesehatan, lanjut Sherly, adalar hak dasar, sehingga Pemerintah berkewajiban menyediakannya. Pemprov akan mendorong kewajiban DBH reguler 5 miliar dan DBH terhutang 5 miliar agar yang terkendala utang ke BPJS sekitar 17,6 miliar bisa dibayarkan 10 miliar dulu.
“Untuk sisa 7 miliar itu kiranya Pemerintah Kota bijak untuk mengalokasikan sedikit dari 1 triliun APBD yang telah dirancang pada tahun 2026. Pemprov belum dapat mengalokasikan utang DBH sepenuhnya, karena terpaut pada kewajiban transfer DBH pemerintah pusat kepada Pemprov yang belum direalisasikan sebesar Rp 171 miliar,” katanya.
Dalam pandangan Gubernur, bahwa pemerintah telah menetapkan rambu-rambu tentang tata cara efisiensi belanja dalam APBN. Sehingga daerah perlu penyesuaian kebijakan fiskal daerah.
“PMK 56/ 2025 sudah jeles. Pemprov tentu mengikuti rambu-rambu efisiensi, kabupaten/kota harus tetap fokus pada kebutuhan dasar masyarakat. Rakyat harus bisa akses layanan kesehatan gratis berkualitas,” tandasnya.










