SOFIFI, NUANSA – Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) mencatat 129 personel melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, didampingi Wakapolda dan Kabid Humas, pada rilis akhir tahun 2025 di Aula Hotel Royal Mix Sofifi, Selasa (30/12).
“Jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran tahun 2025 sebanyak 109 kasus, sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 129 kasus dan tindak pidana umum sejumlah 17 kasus,” jelas Waris.
Kapolda menuturkan, pelanggaran disiplin di tahun ini menurun dibandingkan dari tahun 2024, namun penyelesaian kasus sudah di angka 80 persen.
“Pelanggaran disiplin di tahun 2025 mengalami penurunan sebanyak 1 kasus dari jumlah total kasus di tahun 2024 yang berjumlah 110 kasus, dengan jumlah penyelesaian perkara tahun 2025 sebanyak 92 perkara atau 84 persen dari jumlah kasus pelanggaran disiplin yang ditangani,” ujar Waris.
“Sementara itu, untuk pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2025 sejumlah 129 kasus atau 60 persen dari jumlah total kasus yang ditangani,” sambungnya menutup. (gon/tan)












