Hukum  

Kapolres Morotai Tegaskan Kasus Pengurangan Minyakita Tetap Berlanjut 

DARUBA, NUANSA – Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menegaskan tak akan memberi kemudahan terhadap tersangka kasus pengurangan takaran Minyakita berinisial DL. Hal ini ia sampaikan saat menggelar press release akhir tahun di Aula Mapolres Morotai, Rabu (31/12).

“Saya pastikan kasus ini berjalan terus, tidak ada yang menghalang-halangi, artinya tidak ada yang memberi kemudahan (kepada DL),” ujar Dedi.

Menurutnya, pengalihan status tahanan terhadap tersangka dari tahanan polisi ke tahanan kota merupakan hasil koordinasi bersama semua pihak. Pertimbangannya dilihat dari kekhawatiran terjadinya ketidakstabilan stok sembako jelang Natal dan Tahun Baru 2026, lantaran tersangka merupakan salah satu distributor sembako terbesar di Morotai.

“Kita hanya mempertimbangkan keadaan yang ada di Morotai saja. Jadi mungkin di awal tahun dari Reskrim akan menyampaikan sejauh mana lagi perkembangan kasus ini,” jelasnya.

Dedi menegaskan, pihaknya sejak awal sudah berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menindaklanjuti proses kasus Minyakita ini.

“Jadi kemarin memang sudah P19, kita sudah mendesak kejaksaan untuk kita segera limpahkan, cuma mengingat ini akhir tahun dan mereka sampaikan untuk diselesaikan di awal tahun. Saya bukan melempar tanggung jawab, tapi artinya kita sudah berusaha memenuhi semuanya tapi mereka (kejaksaan) sedang libur. Makanya, mereka koordinasi nanti setelah Natal dan tahun baru, baru diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (ula/tan)