Opini  

Negara Dalam Lingkaran Merah: Problematika Hukum dan Kekuasaan 

Ardi Turege.

Oleh: Ardi Turege

Mahasiswa FH UMMU

________________

SEBUAH negara digambarkan seperti bahtera yang sedang menyeberangi samudera serta mengangkut penumpang untuk mencapai pelabuhan atau kesejahteraan. (Ni’matul Huda 2017). Negara menjadi tempat harapan rakyat bertumpu dan masa depan dibangun. Kemudian negara Indonesia pada dasarnya, berdiri di atas prinsip keadilan, demokrasi, dan kedaulatan rakyat. Konstitusi dirancang untuk membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan, sekaligus menjamin hak-hak warga negara dalam menentukan arah pemerintahan. Namun dalam praktiknya, negara kerap terjebak dalam lingkaran problematika hukum dan kekuasaan, terutama ketika kepentingan politik elite lebih dominan daripada aspirasi rakyat sebagai konstituennya.

Lingkaran merah; menunjukan lemahnya penegakan hukum memperparah keadaan. Hukum yang seharusnya menjadi panglima justru kehilangan wibawa ketika dapat dikendarai atau dipengaruhi oleh kekuasaan dan jabatan. Problematika negara juga tampak dalam dinamika politik yang tidak sehat. Lingkaran merah ini muncul ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat pembatas kekuasaan, melainkan sebagai instrumen legitimasi bagi kepentingan elite. Regulasi dibuat dan diubah bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi demi melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu. Dalam situasi demikian, hukum kehilangan independensinya dan berubah menjadi simbol formal yang miskin nilai keadilan.

Robert Michels dalam teori “Iron Law of Oligarcy” menyatakan bahwa organisasi politik seringkali cenderung dikuasai oleh segelintir elite. Jika mekanisme demokrasi dilemahkan, maka kekuasaan akan semakin terpusat dan sulit dikoreksi oleh rakyat. Problematika hukum dan kekuasaan semakin nyata dalam praktik politik, serta demokrasi yang seharusnya terbuka dan partisipatif kerap direduksi menjadi arena transaksi kepentingan. Wakil rakyat dan pejabat publik lebih sibuk menjaga posisi dan pengaruhnya dibandingkan menjalankan amanat konstitusi. Akibatnya, kebijakan yang lahir sering tidak mencerminkan aspirasi rakyat, melainkan kepentingan segelintir elite politik dan Kekuasaan.

Wacana penyelenggaraan Pilkada oleh DPRD setelah 27 tahun Reformasi serta gagasan penambahan masa jabatan DPR hingga sepuluh tahun menjadi contoh nyata bagaimana demokrasi berpotensi mengalami kemunduran dan menjadi alarm bahwa (negara sedang tidak baik-baik saja).

Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat dan tidak dapat diwakilkan secara mutlak. Kekuasaan politik hanya sah sejauh memperoleh mandat langsung dari rakyat. Dalam konteks ini, pemilihan kepala daerah secara lansung dan pembatasan masa jabatan merupakan instrumen utama untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Pilkada oleh DPRD: Kemunduran Demokrasi Elektoral

Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil perjuangan panjang reformasi untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi manifestasi kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Melalui Pilkada langsung, masyarakat memiliki hak untuk menentukan pemimpin daerahnya secara bebas dan transparan. Ketika mekanisme ini dialihkan kembali kepada DPRD, maka esensi demokrasi elektoral menjadi tereduksi. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat, melainkan kepada elite politik di parlemen daerah. Secara teoretis, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan partisipasi politik. Dalam perspektif Robert Michels, mekanisme ini akan memperkuat oligarki politik karena keputusan strategis hanya berada di tangan segelintir elite DPRD.

Pilkada oleh DPRD akan membuka ruang transaksi politik yang lebih besar. Proses pemilihan yang tertutup berpotensi melahirkan praktik politik uang, lobi elite, dan kepentingan kelompok tertentu. Implikasinya, kepala daerah yang terpilih bukan lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada elit politik yang memilihnya. Kondisi ini tidak hanya melemahkan legitimasi pemimpin daerah, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik dalam sistem demokrasi.

Dari sudut pandang negara hukum, Pilkada oleh DPRD berpotensi melemahkan akuntabilitas dan transparansi. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai sarana demokratisasi, tetapi menjadi alat pengalihan kekuasaan dari rakyat ke elite.

Penambahan Masa Jabatan DPR: Ancaman Konsentrasi Kekuasaan

Gagasan dan wacana penambahan masa jabatan DPR hingga sepuluh tahun oleh salah seorang Anggota DPR, juga menimbulkan problematika serius dalam perspektif hukum dan demokrasi. Masa jabatan yang terbatas merupakan instrumen penting dalam demokrasi modern untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Karena masa jabatan yang panjang akan berisiko menciptakan kekuasaan yang stagnan, minim kontrol dan partisipasi. Dalam sistem demokrasi, pemilu berkala merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja wakil rakyat serta memastikan adanya regenerasi politik. Oleh karena itu, wacana penambahan masa jabatan DPR hingga sepuluh tahun menimbulkan persoalan serius dalam teori pembatasan kekuasaan.

Menurut Baron de La Montesquieu, kekuasaan yang terlalu lama berada pada subjek yang sama cenderung koruptif. Tanpa sirkulasi kekuasaan melalui pemilu berkala, mekanisme kontrol rakyat melemah. Dalam konteks teori kedaulatan rakyat, perpanjangan masa jabatan DPR tanpa mandat langsung dari rakyat dapat dianggap sebagai pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagai pemilik mandat. Hal ini berpotensi melahirkan oligarki politik, di mana kekuasaan hanya berputar di lingkaran elite yang sama. Lebih jauh, lemahnya mekanisme kontrol terhadap DPR yang berkuasa terlalu lama dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Hukum dalam Cengkeraman Kekuasaan

Problematika utama dari kedua wacana tersebut terletak pada relasi antara hukum dan kekuasaan. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembatas kekuasaan justru berisiko dijadikan legitimasi formal bagi kepentingan politik. Ketika Pilkada oleh DPRD dan penambahan masa jabatan DPR dipandang sebagai solusi politik, sesungguhnya yang terjadi adalah pergeseran fungsi hukum. Hukum tidak lagi menjadi alat pembatas kekuasaan, melainkan legitimasi formal untuk memperluas dan mempertahankan kekuasaan politik. Ketika perubahan hukum tidak dilandasi oleh kebutuhan rakyat, melainkan oleh kepentingan elite, maka hukum kehilangan nilai moral dan keadilannya.

Menurut Albert Venn Dicey, negara hukum ditopang oleh tiga pilar utama, yakni supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika hukum direkayasa demi kepentingan politik tertentu, maka prinsip rule of law berubah menjadi rule by law—hukum sebagai alat kekuasaan.

Negara dalam kondisi seperti ini akan menghadapi krisis kepercayaan publik. Rakyat dapat merasa terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan strategis, sehingga partisipasi politik menurun dan sikap apatis akan semakin menguat. Fenomena ini menempatkan negara dalam lingkaran problematika hukum dan kekuasaan. Hukum kehilangan dimensi etiknya, sementara demokrasi direduksi menjadi prosedur formal tanpa substansi partisipasi rakyat. Dalam jangka panjang, situasi tersebut mengancam stabilitas demokrasi dan persatuan nasional. Kondisi ini melahirkan krisis kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi negara.

Win-win solosion:

Penguatan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Solusi utama adalah mengembalikan seluruh proses politik strategis kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pilkada harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk menjaga legitimasi kepala daerah. Kemudian setiap perubahan mekanisme pemilihan wajib melalui mandat rakyat, misalnya referendum atau pemilu, bukan hanya keputusan elite politik. Argumen ini berbasis teori Rousseau: bahwa kekuasaan hanya sah jika berasal dari kehendak umum (general will).

Kemudian menolak penambahan masa jabatan DPR menjadi 10 tahun, karena bertentangan dengan prinsip sirkulasi kekuasaan, serta prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 22E Ayat (2) UUD NRI 1945, masa jabatan yang terbatas memastikan regenerasi politik, kontrol publik, dan mencegah kekuasaan absolut. Hal ini merujuk Montesquieu: kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung disalahgunakan.

Pada akhirnya, negara dalam lingkaran merah bukanlah takdir yang tak terelakkan. Ia adalah peringatan bahwa tanpa pengawasan, partisipasi rakyat, dan komitmen moral para pemegang kekuasaan, hukum dan kekuasaan dapat berubah menjadi alat penindasan. Sebaliknya, dengan menempatkan keadilan dan kedaulatan rakyat sebagai fondasi, negara dapat keluar dari lingkaran merah dan kembali menjadi rumah bersama yang aman dan berkeadaban. (*)