SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili.
Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati.
Dari laporan tiga korban tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Malut sudah melaksanakan penyelidikan pada satu laporan dengan nomor LP/B/01/2026/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor Ade Faisal Dama.
Dalam penyelidikan ini, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada salah satu saksi yang juga sebagai korban, yakni Sukmawati, sebagimana surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/04/1/Res.1.1/2026/Ditreskrimun, tanggal 13 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, mengatakan laporan dari tiga korban baru satu laporan yang diketahui.
“Satu laporan sudah ditangani oleh Subdit III Ditreskrimum, karena sudah diterima usai melaporkan,” ujar Bram, Kamis (15/1).
Sebelumnya, Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati. Ketiganya didampingi oleh Penasihat Hukum (PH), Mursid Ar Rahman saat membuat laporan di Polda Malut pada Selasa (13/1/2026).
Laporan tiga korban tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor Ade Faisal Dama. Kemudian, STPL nomor STTLP/8/I/2026/SPKT Polda Malut, tertanggal 13 Januari 2026, dengan pelapor Sukmawati, dan STPL nomor STTLP/7/I/2026/SPKT/Polda Malut, tertanggal 13 Januari 2026, dengan pelapor Nur Dianah Hanafi.
Tiga korban tersebut merupakan agen yang melakukan transfer uang ke rekening Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia, senilai Rp1 miliar lebih dengan tujuan memberangkatkan 45 calon jemaah umrah. Transfer uang ke rekening Asnawi Ibrahim atas perintah Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili, dan kepala cabang, Sumarno Sangaji. (gon/tan)










